BERITA KRIMINAL

Karyawan PT Buang Anak Hasil Hubungan Terlarang di Jepara, Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Pelaku sekaligus ibu kandung bayi DS (19) Warga Banyumas, tega membuang bayinya di depan bangunan gedung baru PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawal

Editor: Eko Setiawan
TITO ISNA UTAMA.
PELAKU PEMBUANG BAYI - Polres Jepara saat menghadirkan tersangka DS (19) saat Jumpa pers terkait kasus pembuangan bayi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNBATAM.id, JEPARA - Anak hasil hubungan terlarang dibuang oleh ibunya yang masih berumur 19 tahun. Pelaku sudah ditangkap polisi ketika hendak melarikan diri.

Pelarian pelaku tersebut terendus setelah polisi menemukan sejumlah fakta.

Pelaku sekaligus ibu kandung bayi DS (19) Warga Banyumas, tega membuang bayinya di depan bangunan gedung baru PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, lantaran tidak ingin merawat anak tersebut.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan tersangka DS (19) memang tidak ingin memiliki anak terlebih dahulu.

Tersangka DS (19) pun malu jika sudah memiliki anak dari hasil hubungan dengan teman lelakinya.

"Tersangka takut bahwa kelahiran anaknya akan diketahui oleh orang lain," kata Kasatreskrim dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).

Akhirnya, DS (19) nekat menelantarkan anaknya sendiri, setelah melakukan persalinan di kamar kosnya yang berjarak 50 Meter dari tempat tersangka membuang bayinya di di depan bangunan gedung baru PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

DS (19) yang keseharian bekerja di satu diantara Pabrik di Kabupaten Jepara pun menggunakan peralatan apa adanya untuk bisa melakukan persalinan secara mandiri.

Setelah melakukan persalinan sekiranya pukul 20.00 WIB, Rabu (16/4/2025).

Pada pukul 23.00 WIB, DS (19) membuang bayi di lokasi kejadian, Rabu (16/4/2025).

"Tersangka melahirkan bayinya sendiri di dalam kamar kostnya kemudian bayi tersebut dimasukan di dalam kardus dengan selimut sarung bantal dan kardus lalu letakan di tempat kejadian," ungkapnya.

Seusai melakukan tindakan tersebut, pelaku sempat bekerja terlebih dahulu.

Selanjutnya, tersangka berniat untuk melarikan diri dengan pulang ke Banyumas menggunakan Travel.

Namun, saat sampai di dekat pintu masuk tol Demak yang berada di jalan lingkar Demak - Kudus.

Sekiranya pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan anggota Polres Jepara, Kamis (17/4/2025).

"Pelaku diamankan didepan pintu masuk tol Demak yang sedang menaiki travel ingin pulang ke Banyumas," ungkapnya.

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti, satu buah kardus air mineral, satu buah sarung bantal warna pink motif bunga, satu lembar kertas berisi pesan, satu bendel buku catatan, satu buah cermin kecil dengan bercak darah, satu buah gunting waena ungu dengan bercak darah, satu buah baju pendel warna biru muda, satu buah celana dalam warna biru, satu buah celana pendek warna biru tua motif kartun, Satu buah seprai warna pink motif bunga, satu buah kasur warna merah, satu bungkus plastik berisi tisu bekas darah, satu lembar kartu garansi megicom, dan satu buah magicom motif bunga.

Di sisi lain, DS (19) mengaku sudah sekiranya lima bulan di Kabupaten Jepara.

Tinggal di Jepara lantaran bekerja sebagai buruh pabrik.

"Sudah lima bulan, sebelumnya di Banyumas kerja di pabrik," ungkap DS.

Ia menyampaikan bisa mengandung bayi hasil berhubungan dengan temannya yang berada di Banyumas.

"Teman biasa teman main, pria asal Banyumas," ucapnya.

Atas tindakannya, tersangka DS (19) terjerat pasal 77B Jo Pasal 76B Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana malsimal 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ito)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved