POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Sosok Aiptu LC yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Penjara Polres Pacitan, Ternyata Jabat Kasat Tahti

Aitu LC ternyata punya jabatan yang mentereng di Polres Pacitan. Ia dipercaya atasannya menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Perawatan Tahanan dan Bar

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
ILUSTRASI - Kasat Tahti Polres Pacitan Lakukan Pemerkosaan terhadap tahanan wanita di dalam penjara 

TRIBUNBATAM.id, PACITAN - Wanita muda berinisial PW (21) yang merupakan pelaku kejahatan dan saat ini ditahan di Polres Pacitan dirudapaksa oleh Oknum Polisi berinsial Aiptu LC.

Kasus rudapaksa tersebut dilakukan Aiptu LC kepada korban di dalam penjara.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, pemerkosaan itu terjadi ketika PW sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Aiptu LC.

Namun kasus tersebut akhrnya tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aitu LC ternyata punya jabatan yang mentereng di Polres Pacitan. Ia dipercaya atasannya menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Diketahui, Kasat Tahti merupakan jabatan yang membawahi ruang tahanan di Polres Tersebut.

Dengan kekuasaannya ini, ia bisa leluasa keluar masuk ruang tahanan dan bertemu dengan korban.

Disanalah terjadi kasus pemerkosaan dengan korban seorang tahanan di Polres Pacitan.

Wanita tersebut merupakan tahanan kasus TPPO yang sedang menjalankan masa hukuman di Polres Pacitan.

Keterangan Kabid Humas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi mengatakan, korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan (Kasat) Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim. 

Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025," ujarnya. 

"Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," lanjutnya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.

Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Aiptu LC juga berpeluang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan Aiptu LC merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved