POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan

Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.

Editor: Khistian Tauqid
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
POLISI PACITAN RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum Polres Pacitan Aiptu LC melakukan rudapaksa seorang mucikari wanita asal Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, Aiptu LC melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di ruang tahanan.

Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.

Aiptu LC menjabat Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.

Tak disangka, Aiptu LC malah merudapaksa mucikari wanita berusia 21 tahun berinisial PW.

Propam Polda Jawa Timur langsung mencium perilaku bejat Aiptu LC pada narapidana wanita tersebut langsung mengambil langkah tegas.

Seperti diketahui, mucikari PW merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia.

PW menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Atas perbuatannya, Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025). 

Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved