POLISI RUDAPAKSA TAHANAN
Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan
Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.
TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum Polres Pacitan Aiptu LC melakukan rudapaksa seorang mucikari wanita asal Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, Aiptu LC melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di ruang tahanan.
Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.
Aiptu LC menjabat Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.
Tak disangka, Aiptu LC malah merudapaksa mucikari wanita berusia 21 tahun berinisial PW.
Propam Polda Jawa Timur langsung mencium perilaku bejat Aiptu LC pada narapidana wanita tersebut langsung mengambil langkah tegas.
Seperti diketahui, mucikari PW merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia.
PW menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Atas perbuatannya, Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025).
Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot.
Pengakuan Miris Tahanan Wanita 4 Kali Dirudapaksa Aiptu LC di Ruang Tahanan, Pelaku Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Punya Akses Keluar Masuk Ruang Tahanan, Kasat di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Aksi Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Narapidana Wanita di Dalam Tahanan, Aiptu LC Perkosa 3 Hari |
![]() |
---|
Kasat Tahti yang Perkosa Tahanan di Penjara Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.