Bintan Terkini

Polisi Ungkap Kronologi Terbakarnya Dua Unit Rumah Dinas KPLP Tanjung Uban

Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait kebakaran dua unit rumah dinas KPLP Bintan, Selasa (22/4/2025).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Damkar Tanjung Uban untuk Tribun Batam
KEBAKARAN  - Petugas Damkar Tanjunguban Bintan Sedang Berjibaku Memadamkan Api. 

Total mobil yang ikut sebanyak lima unit. Mobil tersebut terdiri dari mobil UPT Damkar Tanjunguban ada sebanyak dua unit, dua unit lain dari TNI AL dan satu unit dari Pertamina Bintan. 

Kelima mobil pemadam itu berjibaku memadamkan api.

Kelima mobil tersebut bergantian dan berusaha keras memadamkan api.

Hasilnya kurang dari satu jam api pun berhasil di padamkan.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, awalnya hanya dua mobil dari UPT Damkar Tanjunguban saja.

Selang beberapa menit datang lagi perbantuan mobil lagi dari TNI AL dan Pertamina Tanjunguban.

Proses pemadaman api berlangsung dramatis. 

"Kami harus bobol plafon untuk memadamkan api," ungkap Panyodi.

Awalnya petugas kesulitan memadamkan api pasalnya, api terbakar dari dalam plafon rumah.

Panyodi mengatakan berdasarkan informasi awal api pertama kali muncul dari gudang salah satu rumah.

Di gudang itu ada instalasi listrik. Saat ini sedang diselidi oleh kepolisian Polsek Bintan Utara.

Dia menjelaskan, selain memadamkan api, petugas berhasil menyelamatkan barang milik penghuni rumah. 

Barang itu seperti pakayan, kasur, bantal,  dan beberapa peralatan rumah tangga lainnya. 

"Alhamdulillah saat ini proses pendingin sudah dilakukan," ujarnya. 

Untuk diketahui, dua rumah yang terbakar itu berjumlah dua unit ( Couple / Rumdis ).

Rumah pertama terletak pada nomor 9. Rumah itu dihuni satu Kepala Keluarga ( KK) dengan total tiga orang.

Sementara rumah kedua, berada di nomor 10, didiami satu KK, dengan berjumlah lima orang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved