Banyak Badan Usaha di Anambas Kepri Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Anambas mencatat, dari sekitar 300 PT, CV maupun usaha mikro yang ada, baru 36 badan usaha yang bergabung di BPJS Kesehatan

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
BPJS KESEHATAN - Kepala Kantor BPJS Anambas, Dewi Ria menyebut, masih banyak badan usaha di Anambas belum mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan, Selasa (29/4/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah badan usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri masih banyak yang belum mengurus BPJS Kesehatan bagi karyawannya.

BPJS Kesehatan Anambas mencatat, dari sekitar 300 PT, CV maupun usaha mikro yang ada, baru 36 badan usaha yang bergabung di BPJS Kesehatan.

"Ya masih sangat minim sekali yang mendaftar, terutama pada segmen pekerja penerima upah (PPU)," ucap Kepala Kantor BPJS Anambas, Dewi Ria, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, ratusan badan usaha ini harusnya mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan segmen PPU potongan 5 persen dari nilai UMR Anambas.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Via Livin by Mandiri, Dijamin Mudah dan Cepat

"Potongannya itu 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari potongan gaji pekerja. Nominalnya sekitar Rp200 ribuan dengan jaminan kesehatan suami, istri dan tiga anak," ujarnya.

Menurut Dewi, sedikitnya pendaftaran pengurusan BPJS Kesehatan oleh badan usaha ini dikarenakan minimnya kesadaran pelaku usaha.

Selain itu, ada juga badan usaha yang justru mendaftarkan karyawannya ke segmen Jamkesda dan segmen mandiri.

"Yang daftar ke Jamkesda dan mandiri ini badan usaha mikro dengan upah karyawan rendah, ya Rp700 ribu sampai Rp1,2 juta. Tapi kan kuota Jamkesda ini terbatas, mereka pasti berebut, pastinya ada juga warga yang betul-betul kurang mampu. Kalau segmen mandiri, itu hanya untuk pribadi Rp150 ribu, kan sudah lebih baik pakai segmen PPU, karena menanggung 5 orang hanya Rp200 ribuan, lebih murah," ujar Dewi.

Untuk mengoptimalkan pengurusan BPJS kesehatan badan usaha ini, pihaknya telah berkolaborasi dengan Dinas PTSP Anambas untuk mengontrol badan usaha saat masa perpanjangan ataupun pembuatan izin berusaha.

"Kami buka layanan juga di Dinas PTSP. Jadi kalau ada badan usaha yang mau perpanjangan izin atau baru membuat izin, lansung kami sodorkan membuka BPJS Kesehatan bagi yang belum," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menerangkan adanya sanksi yang menanti bagi badan usaha yang belum mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawannya.

Baca juga: Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022, itu menyangkut optimalisasi program JKN. Ya dalam hal ini harus ada penguatan bersama. Salah satunya kami sudah menginisiasikan DKUMPP Trans Naker Anambas untuk ikut mendorong badan usaha agar tertib mendaftar BPJS, ya dalam sanksinya bisa saja administrasi misalnya pembekuan atau pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya," pungkas Dewi. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved