BPJS KESEHATAN

Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN

Program JKN bisa melindungi dan menjamin resiko kesehatan jemaah calon haji pada saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dok Tribun Batam.id
TRIPOD  - Wawancara eksklusif Tribun Batam (TB), Nadya dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M. N Adriansah (MA) lewat program Tribun Podcast di studio Tribun Batam,  Selasa (18/3/2025). 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  -  Perlindungan optimal terhadap Jemaah Calon Haji 2025 menjadi sangat penting.

Perlindungan itu secara khusus terkait kesehatan jemaah calon haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci atau pulang ke tanah air. 

Untuk melindungi keselamatan mereka, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mempunyai program baru.

Peserta JKN yang tidak aktif, bisa diaktifkan kembali di aplikasi Mobile JKN. Proses pembayaran bisa dicicil hingga 12 bulan. 

Seperti apa program tersebut, berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Batam (TB) dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M N Adriansah (MA).

TB: Apa tujuan program baru untuk jemaah calon haji ini?

MA: Pada tahun 2025 ini, perlindungan JKN untuk jemaah calon haji, petugas haji beserta keluarga harus diperhatikan.

Hal ini merupakan kesempatan BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Terkait dengan cakupan kepesertaan JKN wajib diikuti seluruh warga Indonesia. 

Melalui instruksi Presiden ini, satu di antaranya ditujukan kepada Kementerian Agama. Dengan demikian, turunan adalah melindungi dan menjamin resiko kesehatan jemaah calon haji pada saat membutuhkan layanan kesehatan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Batam Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

JKN - Bupati Natuna Jarmin Sidik saat menjumpai para peserta Aksi dari Aliansi Penyedia Jasa Konsultasi Natuna (APJKN) di Halaman Kantor Bupati Natuna. Senin (17/3/2025).
JKN - Bupati Natuna Jarmin Sidik saat menjumpai para peserta Aksi dari Aliansi Penyedia Jasa Konsultasi Natuna (APJKN) di Halaman Kantor Bupati Natuna. Senin (17/3/2025). (Birri)

TB:  Jika dibilang terdaftar, apakah hanya sekedar aktif saja atau seperti apa?

MA:  Melalui keputusan Menteri Agama tahun 2024 lalu, semua haji dan keluarga termasuk haji khusus wajib menjadi peserta aktif JKN.

Aktif dalam hal ini adalah mereka yang sudah terdaftar menjadi peserta dan dapat menggunakan layanan kesehatan. 

Ada juga memang peserta yang saat ini sudah mendaftar dan tahun ini mendapatkan jatah kuota haji. Namun pada saat proses pendaftaran haji ternyata peserta ini belum aktif, karena menunggak maka saat ini kami edukasi kembali agar bisa aktifkan kepesertaannnya.

TB: Apa langkah-langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengedukasi semua calon jemaah haji?

MA: Jadi mulai awal tahun 2025, kita sudah melakukan sosialisasi dalam bentuk flyer dan spanduk kita sebarkan pada sejumlah fasilitas agama dan kesehatan di seluruh Indonesia. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved