ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Malah Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil, Ini Alasan Lisa Mariana Tidak Takut Terancam Hukuman Berat

Lisa Mariana ternyata malah bersyukur dilaporkan Ridwan Kamil ke pihak yang berwenang.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa/ Dok. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
LAPOR POLISI - Ridwan Kamil (jaket biru gelap) bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar saat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Lisa Mariana ternyata malah bersyukur dilaporkan Ridwan Kamil ke pihak yang berwenang. 

TRIBUNBATAM.id - Isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana tak kunjung mereda.

Padahal Ridwan Kamil sudah resmi melaporkan Lisa Mariana ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi bukti perselingkuhannya.

Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara berat serta dengan miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong.

Namun, Lisa Mariana ternyata malah bersyukur dilaporkan Ridwan Kamil ke pihak yang berwenang.

Bahkan, Lisa Mariana sedang menunggu giliran panggilan dari Bareskkrim Polri.

Sementara, polisi sudah meminta keterangan dua saksi yaitu Ayu Aulia hingga Revelino atas laporan tersebut.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Nababan membeberkan kondisi yang saat ini dalam kondisi baik dan siap untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Kita siap menjalani, Lisa pasti siap menjalani pemeriksaan. Kita masih menunggu (pemanggilan)," ujar Jhon Nababan, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Senin (28/4/2025).

Jhon menambahkan kliennya sudah siap lahir batin atas konsekuensi dari ucapannya tentang Ridwan Kamil.

"Siap aja (dilaporkan). Karena sudah siap lahir batin, kan dia yang memulai. Dia udah tahu konsekuensinya," terang Jhon Nababan.

Pihak Lisa Mariana justru berterima kasih atas laporan polisi yang dilayangkan Ridwan Kamil.

"Yang jelas tentang laporan polisi, kita dari kuasa hukum maupun klien kami ya terima kasih, Puji Tuhan."

"Dengan adanya laporan dari kepolisian bisa terang benderang arahnya seperti apa," tegas Jhon Nababan.

RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil dan sosok perempuan diduga selingkuhannya, gambar kolase Tribunnews dan unggahan story instagram @lisamarianaaa Rabu (26/3/2024). Ridwan Kamil lalu memberikan klarifikasinya di media sosial Instagram, @ridwankamil, Kamis (27/3/2025)
RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil dan sosok perempuan diduga selingkuhannya, gambar kolase Tribunnews dan unggahan story instagram @lisamarianaaa Rabu (26/3/2024). Ridwan Kamil lalu memberikan klarifikasinya di media sosial Instagram, @ridwankamil, Kamis (27/3/2025) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Potret Pernikahan Lisa Mariana Bocor, sang Suami Kena Mental hingga Tak Kerja Akibat Ulahnya

Jhon Nababan mengaku sudah mempersiapkan semua bukti-bukti berupa bantahan hingga pembelaan yang akan dibawa ke meja hijau.

Sementara itu, pihak Lisa Mariana mengaku tak akan melaporkan balik Ridwan Kamil secara pidana.

Namun Lisa Mariana sudah mempersiapkan laporan secara perdata untuk Ridwan Kamil.

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan ini atau awal bulan Mei 2025.

Meski tak bisa mengungkapkan laporan perdata secara detail, namun Jhon Nababan menyebut laporan tersebut garis besarnya untuk memenuhi hak klien dan anaknya dari Ridwan Kamil.

Lisa Mariana Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran

Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.

Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Gosip tersebut telah mencuat.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.

Sekian lama bungkam, Ridwan Kamil langsung bertindak melaporkan Lisa Mariana.

Ternyata Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.

Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.

Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terancam Pidana Berat, Pihak Lisa Mariana Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil: Terima Kasih"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved