POLISI RAMPOK MINIMARKET
Oknum Polisi Nekat Rampok Minimarket di Pati, Sempat Sekap Karyawan sambil Bawa Celurit
Berikut ini aksi oknum anggota polisi Rifki Sarandi (30) yang menjadi tersangka kasus perampokan di minimarket.
TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota polisi Rifki Sarandi (30) menjadi tersangka kasus perampokan di minimarket yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tidak sendirian, Rifki bersama seorang rekannya bernama Herlangga Nurcahyo (33) nekat melakukan perampokan.
Rifki merupakan bintara polisi yang bertugas di Polresta Pati.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penangkapan Rifki dan temannya yang merupakan warga sipil.
Rifki dan Herlangga merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."
"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, aksi perampokan Rifki dan Herlangga terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30.
Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.
Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Baca juga: Oknum Polisi Rampok Motor Warga Kini Tersangka, Sebelumnya Jadi Atensi Kapolres
Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.
Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.
Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.
Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.
Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.