Melalui RDP Dengan Komisi II DPR RI Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad desak DPR RI sahkan UU Provinsi Kepulauan demi kesejahteraan wilayah perbatasan dan optimalisasi potensi maritim.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Komisi II DPR RI melakukan dan pembahasan serta mendorong pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.
Permintaan ini disampaikan Gubernur Ansar dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri, gubernur, dan bupati/walikota se Indonesia dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar memaparkan kondisi umum Provinsi Kepri yang berada di posisi strategis, berada di salah satu choke point perdagangan dunia.
Geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen laut menjadikan kelautan sebagai potensi besar yang dapat mensejahterakan masyarakat.

"Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Di antaranya penghitungan DAU yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan Provinsi Kepulauan," papar Gubernur Ansar.
Lebih tegas Gubernur Ansar mengingatkan untuk tidak sampai menghianati UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk maritim.
"Sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus," tegasnya.
Hal inilah yang lantas menjadi alasan Gubernur Ansar agar Komisi II dapat segera mendorong terwujudnya UU Provinsi Kepulauan bisa.
Gubernur Ansar menekankan jika UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan," imbuh Gubernur Ansar.
Selain itu, dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan terkait wilayah 12 mil laut yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal kendati telah dijamin melalui UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
"12 mil laut adalah kewenangan provinsi, namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan karena hampir menyeluruh masih menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegas Gubernur Ansar.
Ia mencontohkan di antaranya penetapan penggunaan tata ruang laut, seperti PKKPRL yang seluruhnya dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kemudian izin-izin kapal perikanan yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sekarang sebagian besar sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Terkait pemanfaatan tata ruang laut, Pemerintah Provinsi Kepri disebut Ansar telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan provinsi.
"Namun sampai saat ini belum terealisasi," pungkasnya.
Sinergi Pemprov Kepri dan Kantor Bahasa Lestarikan Bahasa Indonesia di Tengah Bahasa Gaul |
![]() |
---|
Batam dan 6 Wilayah di Kepri Pintu Masuk TPPO Versi Data Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Perkuat Pengawasan BBM, Gubernur Ansar Teken Kerja Sama dengan BPH Migas |
![]() |
---|
Panen Raya 100 Ton Rumput Laut, Wagub Kepri Ajak Maksimalkan Teknologi Tepat Guna |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kepri Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Dongkrak Produksi Budidaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.