Melalui RDP Dengan Komisi II DPR RI Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad desak DPR RI sahkan UU Provinsi Kepulauan demi kesejahteraan wilayah perbatasan dan optimalisasi potensi maritim.

ist.
Gubernur Ansar Ahmad sampaikan urgensi UU Provinsi Kepulauan agar Kepri dapat mengelola potensi laut dan fiskal secara maksimal. 

Demikian pula terkait izin kapal perikanan yang perlu menjadi pertimbangan karena ada retribusi yang dapat mendukung kemampuan daerah dalam memperkuat fiskal.

Di samping mendorong pengesahan Undang-undang Provinsi Kepulauan, dalam kesempatan ini Gubernur Ansar juga memaparkan perkembangan APBD Kepri secara umum, kondisi BUMD dan BLUD, serta kondisi ASN.

Raker dan RDP Mendagri bersama Gubernur, Walikota/Bupati se Indonesia digelar Komisi II DPR RI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025).

Raker dan RDP Rabu (30/4/2025) pagi dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Wamendagri Ribka Haluk dan diikuti oleh 13 provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Papua, Jateng, Sulsel, Bengkulu, Riau, Kepri, Kalteng, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, Papua Pegunungan dan Provinsi Maluku Utara.

Dalam Raker dan RDP ini Komisi II DPR RI mendengar laporan dari kepala daerah terkait tiga urusan pemerintahan, yakni terkait dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah, serta meminta laporan terkait pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi. (advertorial)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved