Parkir di Tanjungpinang Tanpa Karcis, Dishub: Warga Tak Wajib Bayar
Dishub Tanjungpinang soal keluhan warga soal pembayaran parkir tanpa mendapat karcis. Menurut mereka, warga tak wajib bayar.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Maraknya aktivitas juru parkir (jukir) liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, belakangan ini menuai keluhan dari masyarakat.
Mereka merasa dirugikan karena sering kali diminta membayar tarif parkir yang tidak sesuai aturan, tanpa diberikan karcis resmi.
Aduan terbanyak datang dari area Jalan Tepi Laut hingga sekitar pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TCC).
Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar tidak segan meminta bukti karcis setiap kali diminta membayar parkir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou menegaskan bahwa warga tidak wajib membayar jika karcis tidak diberikan.
Baca juga: Kebakaran di Medan, Tukang Parkir Tewas Saat Selamatkan 2 Bocah Terjebak Api, 1 Anak Selamat
"Kami punya prinsip, parkir tanpa karcis berarti gratis. Jadi, kalau tidak ada karcis, masyarakat jangan bayar," tegasnya, Kamis (1/5/2025).
Ia menambahkan, hanya beberapa titik parkir yang berstatus resmi, di antaranya di Jalan Hangtuah dan kawasan Laman Boenda.
Tarif resmi yang diberlakukan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Uang yang terkumpul dari retribusi ini akan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk menanggapi keluhan yang terus berdatangan, pihak Dishub berencana memanggil para jukir untuk diberikan pengarahan.
Baca juga: Jalur Pedestrian di Batam Center Jadi Tempat Parkir Masuk Daftar Target Razia Dishub
Selain itu, kampanye kesadaran kepada masyarakat juga akan digencarkan agar mereka terbiasa meminta karcis dan hanya membayar sesuai tarif resmi.
"Masih banyak masyarakat yang langsung bayar tanpa bertanya soal karcis. Ini kebiasaan yang perlu kita ubah bersama," tutur Abdurrachman.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar oleh jukir yang tidak resmi. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Komisi II DPRD Kepri Dorong Pemprov Tetapkan Indikator Kinerja yang Jelas terkait WFH ASN |
|
|---|
| Deputi Bappenas Tinjau Pulau Penyengat, Lihat Potensi Kawasan Bersejarah di Kepri |
|
|---|
| Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Punya Potensi Tarik Wisatawan |
|
|---|
| OCBC Tinggalkan Tanjungpinang, Nasabah dan Pekerja Terdampak, Layanan Berakhir 8 Mei 2026 |
|
|---|
| Hari Pertama WFH di Kepri, Kantor Gubernur Sepi, Hanya Ada Beberapa Kendaraan Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Plt-Kepala-UPTD-Perparkiran-Dishub-Tanjungpinang-Yuki-1.jpg)