Jembatan Perahu Haji Endang Terancam Ditutup, Omzet Rp 20 Juta per Hari Bakal Melayang

Setelah beroperasi 15 tahun, jembatan perahu Haji Endang di Karawang terancam ditutup. Haji Endang terancam kehilangan omzet Rp 20 juta sehari.

Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
SOSOK HAJI ENDANG - Muhammad Endang Junaedi pengusaha jembatan di Karawang. Berikut ini adalah sosok Haji Endang, pemilik jembatan perahu di Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Kini Jembatan Perahu miliknya terancam ditutup 

"Kalau telat takut kena sanksi. Kalau bisa jangan ditutup, diselesaikan antara kedua pihak bagaimana baiknya," ujarnya.

Awal Mula Jembatan Perahu Haji Endang di Kerawang

Jembatan perahu yang dibangun Muhammad Endang Junaedi dan menjadi jalan pintas warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, sudah berusia 15 tahun.

Namun, bentuk perahunya telah berubah dari masa ke masa.

Dahulu, bentuknya bukan jembatan, melainkan perahu dari kayu yang dieret.

Karena itu, jika muatan penuh, perahu dieret menuju sisi sungai seberang dan pengendara yang tidak terangkut harus menunggu.

Kini, penampilannya lebih modern, dengan sekitar 11 perahu ponton yang dijajar dari sisi Dusun Rumambe 1, Anggadita, Kecamatan Klari, hingga Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.

Di atasnya dipasang pelat besi atau baja. Kemudian, di sepanjang sisi-sisinya dipasang tali pengaman.

Area menuju jembatan diaspal dan dipasang penerangan, baik di sisi sungai Desa Anggadita maupun Parungmulya.

Konon, jalan di sisi Desa Anggadita itu merupakan jalan buntu yang sunyi.

Di sisi lain jembatan, ada sejumlah pekerja yang tengah melakukan pemeliharaan perahu.

Endang menyebut pegawainya hingga kini ada 40 orang, masing-masing memegang tugas tersendiri.

Ada yang bertugas mengontrol dan mengawasi jembatan perahu, penarik uang dari pengendara, hingga teknisi. Mereka bekerja dengan sistem shift.

Menurut Endang, setiap hari tak kurang dari 10.000 pengendara sepeda motor melewati jembatan perahu ponton itu.

Ia menyebut tak kaku mematok pengendara harus membayar Rp 2.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved