BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Seorang Wanita Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini, seorang mahasiswi di Majalengkap sekap dan aniaya pacarnya hingga tewas

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id foto tribunjabar
BERITA POPULER - Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari ini, Selasa 6 Mei 2025, mahasiswi di Majalengka sekap dan aniaya pacarnya hingga tewas. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Fakta baru pasca kecelakaan maut di Simpang Lampu Merah Tiban Centre, Jumat (2/5/2025) diungkap Dinas Perhubungan Kota Batam.

Mobil truk yang terlibat dalam kecelakaan itu ternyata masa berlaku uji KIR-nya sudah berakhir sejak Juni 2024.

Mobil itu terakhir kali menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023 dengan masa berlaku sampai 29 Juni 2024 dan setelah itu tidak diperpanjang.

Sementara itu di Majalengka, seorang mahasiswa menyekap dan menganiaya pacarnya hingga korban tewas.

Dua berita itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya ;

Sadisnya Mahasiswi di Majelengka, Seorang Diri Sekap dan Aniaya Kekasih Hingga Tewas

KEKASIH KORBAN - Perempuan yang diduga membunuh pria yang mayatnya dibawa ke RSUD Majalengka di bagasi mobil, Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi penganiayaan berujung pembunuhan.
KEKASIH KORBAN - Perempuan yang diduga membunuh pria yang mayatnya dibawa ke RSUD Majalengka di bagasi mobil, Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi penganiayaan berujung pembunuhan.(adhim mugni/tribun jabar)

TRIBUNBATAM.id, MAJALENGKA - Kasus perempuan membunuh kekasihnya dengan cara disekap dan disiksa kini sudah ditangani oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menghabisi kekasihnya karena hubungan mereka tidak di restui.

Publik mungkin sulit membayangkan bagaimana seorang perempuan muda bisa menganiaya pacar lelakinya hingga tewas.

Tapi itulah yang terungkap dalam kasus pembunuhan tragis Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka

Polisi menegaskan, tersangka tunggal dalam kasus ini adalah kekasih korban, perempuan berinisial A.M.P (21).

Baca Selengkapnya

Truk Maut di Batam yang Sebabkan Kecelakaan di Tiban Centre Ternyata Mati KIR Sejak Juni 2024

Kadishub Kota Batam, Salim saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (5/5/2025)
Kadishub Kota Batam, Salim saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (5/5/2025)(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru saat pasca kecelakaan maut di Simpang Lampu Merah Tiban Centre, Jumat (2/5/2025),

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengungkapkan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan diketahui telah mati uji KIR sejak Juni 2024.

Kepala Dishub Batam, Salim, mengatakan bahwa berdasarkan data, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023. 

Masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024 dan hingga kini tidak diperpanjang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved