SPBU KABIL BATAM VIRAL

Selama Lima Bulan, Pelaku Penyelewengan BBM di Batam Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar

Pelaku penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Kabil yakni D Operator mesin pompa dua sudah me

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Ian Sitanggang
PELAKU - operator SPBU Kabil yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri inisial D 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Kabil yakni D Operator mesin pompa dua sudah melakukan aksinya selama lima bulan.

Dalam melakukan aksinya pelaku meminta fee dari setiap pengisian jerigen, dimana uang per jeringan untuk ukuran 30 liter sebesar Rp 5 ribu, sementara untuk jeringen ukuran Rp 40 liter sebesar Rp 10 ribu.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama lima bulan terakhir dan aksi tersebut dilaksanakan malam hari.

"Per harinya pelaku bisa menjual minyak pertalite sebanyak 130 sampai 140 liter, dimana total penjualan pelaku selama lima bulan terakhir sebanyak 200 ribu liter," kata Kasubdit IV Tipiter Krimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers di Polda Kepri.

Dia juga mengatakan dengan jumlah itu pelaku mendapat uang fee sebanyak Rp 2 Miliar.

"Sejauh ini kasus ini masih kita kembangkan apakah ada keterlibatan operator lain atau menagemen," kata Zamrul.

Zamrul menyebutkan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai dengan barang bukti.

"Kalau ada bukti keterlibatan operator lain, nanti kita akan tingkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zamrul.

Zamrul juga mengatakan kasus ini baru pertama kali dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri, dimana selama ini pihaknya hanya fokus terhadap penyaluran minyak solar subsidi.

"Jadi modus ini menang baru, makanya kita sangat hati-hati terlebih dalam menetapkan tersangka," kata Zamrul.

Manfaatkan anak dibawah umur.

Pelaku Penyelewengan BBM di Kota Batam memanfaatkan anak di bawah umur untuk bekerja.

Itu terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus.

Namun sejauh ini, anak tesebut belum ditetapkan sebagai tesangka oleh kepolisian.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini saat ekspose perkara di Mapolda Kepri mengatakan,  anak yang mengisi pertalite saat kejadian merupakan anak dibawah umur dan saat ini statusnya masih saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved