RICUH di LINGGA
Polres Lingga Tetapkan Empat Tersangka Buntut Ricuh Lahan di Desa Tinjul
Polres Lingga menetapkan empat orang tersangka terkait ricuh lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat pada 16 April 2025.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Penyidik Polres Lingga menetapkan empat tersangka terkait ricuh lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.
Penetapan tersangka buntut ricuh soal lahan di Lingga ini setelah Kades Tinjul, Amren membuat laporan polisi pada 23 April 2025.
Sebagai informasi, ricuh di Lingga itu terjadi pada 16 April 2025.
Tersangka berinisial Ma bersama tiga rekannya, Su, Ha dan Hd mendatangi lokasi hingga terjadi perselisihan dengan warga setempat.
Kedatangan mereka untuk menyelesaikan sangketa lahan antara Su dan Kades Tinjul, Amren, di lokasi tersebut.
Baca juga: Berawal Dari Konflik Lahan di Desa Tinjul, Kini Dua Kubu Saling Buat Laporan Polisi di Lingga
Namun, terjadi cekcok hingga berujung penetapan tersangka untuk keempatnya.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menerangkan kedatangan ke empat tersangka adanya aktivitas pelanggaran hukum.
Selain membawa senjata, mereka diduga mengancam hingga merusak dengan mencabut kelapa sawit yang ditanam.
"Kami telah menahan empat orang yang melakukan tindakan hukum tadi dengan status tersangka," ungkap AKBP Pahala Martua kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Terkait pembawaan senjata tajam, disangkakan dengan Undang-undang darurat lembaran negara, yakni ancaman hingga 10 tahun maksimal penjara.
Baca juga: Cekcok 2 Kelompok di Lingga Viral, Bermula dari Pertemuan Seorang Pemuda dan Tiga Warga Tinjul
Sementara itu, pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pencabutan kelapa sawit dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta pasal pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Saat proses penangkapan tidak ada perlawanan, saudara kita yang dijadikan tersangka sangat kooperatif," ujarnya.
Saat ditanyai TribunBatam.id soal pengrusakan dengan pencabutan kelapa sawit, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan hal itu terjadi di luar lahan sangketa Su dan Amren.
"Itu lahannya bukan lahan sangketa, tapi lahan milik warga yang berada di sekitar TKP," imbuhnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.