451 Ribu Peserta JKN di Kepri Tak Aktif, BPJS Ajak Warga Manfaatkan Program Rehab

Dari sekitar 2,2 juta penduduk Kepri, sebanyak 2,1 juta sudah terdaftar. Namun, yang aktif hanya sekitar 1,7 juta, sementara 451 ribu tidak aktif

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octavianus Ramba saat ditemui di Batam belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. 

Meski cakupannya luas, kepesertaan aktif di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih belum mencapai target.

"Target di pusat 98,6 persen. Sementara kita baru 96,30 persen," ujar Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octavianus Ramba saat berada di Batam belum lama ini.

Ia melanjutkan, dari sekitar 2,2 juta penduduk Kepri, sebanyak 2,1 juta telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Via Livin by Mandiri, Dijamin Mudah dan Cepat

"Dari sekitar 2,2 juta penduduk Kepri, sebanyak 2,1 juta sudah terdaftar. Namun, yang aktif hanya sekitar 1,7 juta, sementara 451 ribu lainnya tercatat tidak aktif," tambahnya.

Octavianus juga memaparkan jumlah pemanfaatan fasilitas kesehatan di Kepri, sepanjang 2024 mencapai 6,1 juta kali kunjungan. 

"Tahun 2024 per hari yang memanfaatkan faskes 23.250 orang," sebutnya.

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan telah menanggung pembiayaan layanan kesehatan di Kepri sebesar Rp1,504 triliun pada 2024.

"Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat," kata Octavianus.

Ia menuturkan, banyaknya kartu kepesertaan JKN yang tak aktif di Kepri berpotensi membuat masyarakat tak bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Batam Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Karena itu, BPJS mendorong badan usaha dan pemerintah daerah lebih aktif dalam pendaftaran peserta.

BPJS juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan iuran. 

Program ini memungkinkan peserta mencicil pembayaran hingga 12 bulan.

"Peserta bisa mendaftar program Rehab melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Mobile JKN," katanya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved