BPJS Kesehatan Batam Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Untuk informasi selama periode pelayanan libur lebaran, pelayanan di Kantor BPJS Batam akan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNBATAM.ID - Selama cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri tahun 2025, BPJS Kesehatan Batam akan tetap memberikan pelayanan JKN kepada masyarakat pada tanggal 28 Maret, 2,3,4 dan 7 April 2025.
Selama priode libur mudik lebaran, BPJS akan mengadakan Piket Lebaran. Di kantor BPJS akan ada petugas BPJS Kesehatan yang akan berpiket, baik itu di kantor cabang maupun di kantor Kabupaten.
Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan hal itu merupakan komitmen BPJS untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan selama priode libur lebaran.
“Peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan jika ternyata perlu informasi atau ada pengaduan atau ada hambatan, keluhan bisa juga melaporkan kepada kanal-kanal pelayanan yang sudah kami sediakan selama musim mudik Lebaran ini,” ujarnya, Rabu (19/3).
Harry mengatakan, pihaknya terus memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh Indonesia.
Untuk informasi selama periode pelayanan libur lebaran, pelayanan di Kantor BPJS Batam akan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan kanal pelayanan lainnya, seperti Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) yang bisa diakses di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN serta Care Center di 165 ataupun juga di website bpjs-kesehatan.go.id
Harry menjelaskan, kemudahan pelayanan di fasilitas kesehatan tertuang dalam Janji Layanan JKN. Seperti, peserta JKN hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan program JKN.
Kemudian tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur dan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
Selain itu, fasilitas kesehatan pun diwajibkan untuk memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta jika terjadi kekosongan obat. Pelayanan yang ramah tanpa adanya diskriminasi juga dijamin dalam program ini.
Peserta JKN yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar juga tetap akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN ketika melakukan mudik lebaran nanti.
"Bisa mengakses ke fasilitas kesehatan terdekat ya walaupun dia tidak terdaftarnya di sana. Jadi bisa dan enggak harus nanti ke FKTP terdaftarnya dia, misalnya kalau dia orang Batam dan dia lagi di Jawa Timur masa dia minta rujukannya dari FKTP di Batam," ujar Harry.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat peserta JKN agar tetap membayar iuaran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan kepesertaan aktif. Dengan begitu, maka layanan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan
“Apabila tidak aktif maka tidak bisa untuk mengakses layanan yang sudah disediakan. Jadi kami sangat mengimbau untuk masyarakat tetap mengaktifkan kepesertaan JKN-nya,” pungkas Harry. Blt
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.