Ijazah Jokowi

Daftar 26 Saksi Diperiksa Bareskrim atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Intip Jabatannya

Kabar terbaru Bareskrim Polri sudah memanggil 26 saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR POLISI - Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, pada Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke ranah hukum.

Jokowi bahkan melaporkan beberapa pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu.

Kabar terbaru Bareskrim Polri sudah memanggil 26 saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu, kasus itu pertama kali diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kepada Bareskrim akhir tahun lalu, tepatnya pada hari Senin, (9/12/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi pemanggilan 26 saksi yang berasal dari berbagai elemen.

“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 orang saksi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Brigjen Djuhandani juga mengatakan empat orang yang mengadukan kasus itu turut diperiksa.

Selanjutnya tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut menjadi saksi.

Lalu, ada pihak percetakan Perdana sebanyak satu orang, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Diknas RI.

Di samping itu, satu orang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.

Penyidik juga sudah menelusuri beberapa dokumen akademik, mulai dari dokumen penerimaan  mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman 1 angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 1985,” kata Djuhandani.

Kata Djuhandani, Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan guna lebih mendalami kebenaran aduan dari TPUA.

Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia kepada Bareskrim Polri soal dugaan penggunaan ijazah palsu.

TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Dalam hal ini, dia mengungkap alasan mengapa baru melaporkan sekarang.
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Dalam hal ini, dia mengungkap alasan mengapa baru melaporkan sekarang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Merasa Dihina Roy Suryo soal Tudingan Izajah Palsu, Jokowi: Merendahkan Saya Serendah-rendahnya

Jokowi siap tunjukkan ijazah asli

Sementara itu, Jokowi mengaku siap menghadiri sidang gugatan tuduhan ijazahnya yang disebut palsu.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi sesudah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah berakhir tanpa ada kesepakatan pada Rabu (7/5/2025).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan siap bertarung dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya.

Kata Jokowi, dia akan hadir jika diperlukan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). 

"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.

"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas," kata Jokowi.

Jokowi melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Dia mengungkapkan alasannya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat. Alasannya adalah karena dia sudah memberikan kuasa kepada Y.B. Irpan yang menjadi kuasa hukumnya.

"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.

Irpan telah meminta Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator untuk segera menyelesaikan mediasi.

“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” kata Irpan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "26 Saksi Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Rinciannya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved