Operasi Pekat 2025, Polisi Amankan 18 Warga Tanjungpinang, Konsumsi Mikol di Jembatan Dompak

Sebanyak 18 warga di Tanjungpinang kaget ketika sejumlah polisi mendatangi mereka saat sedang asyik konsumsi mikol di Jembatan Dompak.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Humas Polresta Tanjungpinang
POLRESTA TANJUNGPINANG - Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat mengamankan 18 orang asyik menenggak minuman beralkohol di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) tahun 2025.  

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Sat Samapta Polresta Barelang membawa 18 orang saat tengah asyik menenggak minuman beralkohol di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Selain mengamankan 18 warga di Tanjungpinang yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol, petugas juga menyita barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol dan dua kantong plastik berisi tuak.

Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) tahun 2025. 

Operasi ini dilaksanakan sejak 1 hingga 14 Mei 2025, sementara penindakan khusus Tipiring berlangsung pada tanggal 8 hingga 9 Mei 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Samapta, AKP Adam Yulizar Sasono menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat. 

Baca juga: Aksi Pencurian di Tanjungpinang VIRAL, Pelaku Terekam CCTv, Korban Pilih Tak Lapor Polisi

“Kami menindak berbagai pelanggaran ringan, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Sebanyak 33 personel Sat Samapta dikerahkan untuk patroli dan razia di sejumlah lokasi rawan.

Salah satunya di kawasan Jembatan Dompak yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan minum-minuman keras.

“Para pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Adam.

Atas perbuatannya, 18 pelaku dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mengonsumsi minuman keras di tempat umum. 

Baca juga: Sabu Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang, 50 Ribu Warga Diselamatkan dari Ancaman Narkoba

Mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp350.000 serta biaya perkara Rp2.000.

Operasi ini diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved