Orangtua Minta Maaf, Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Ditangkap di Kos Jatinangor

Setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman melalui media sosial, SSS ditangkap.

Editor: agus tri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI PENANGKAPAN - Mahasiswi ITB ditangkap di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Ia ditangkap atas dugaan penyebaran meme Prabowo-Jokowi berciuman. 

TRIBUNBATAM.id - Ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat, mahasiswi Institut Teknik Bandung (ITB) berinisial SSS.

Setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman melalui media sosial, SSS ditangkap.

Pada Selasa (6/5/2025), mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut, ditangkap pihak Bareskrim.

Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz tak memberi banyak komentar terkait penangkapan SSS.

Dia hanya membenarkan adanya penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," kata Farell Faiz dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan orangtua SSS sudah datang ke ITB hari ini Jumat (9/5/2025).

Dalam pertemuan bersama pihak kampus, orangtua SSS menyatakan permintaan maaf.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ucapnya.

Pihak ITB pun telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus yang menimpa mahasiswinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Mabes Polri sebelumnya membenarkan jika pihak Bareskrim menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

SSS ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved