PARKIR DI BATAM

Keberadaan Parkir di Tepi Jalan Laksamana Bintan Kota Batam Bahayakan Pengguna Jalan

Keberadaan parkir di tepi jalan Laksamana Bintan, Kota Batam bahayakan pengguna jalan di sana.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARKIR DI BATAM - Kendaraan karyawan salah satu perusahaan di Batam Centre parkir di bahu jalan, Senin (12/5/2025). Kondisi ini mengganggu aktivitas lalu lintas. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keberadaan parkir di tepi jalan Laksamana Bintan, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) cenderung membahayakan pengguna jalan.

Kondisi jalan yang hanya dua lajur serta ramai dilalui kendaraan baik pekerja dan juga angkutan perusahaan jadi salah satu sebabnya.

Pantauan TribunBatam.id di lapangan, sejumlah kendaraan khususnya sepeda motor mulai dari simpang empat Panasonic hingga depan Mie Tarempa motor terparkir di pinggir jalan.

Motor diparkir dua barus dan berjejer hingga puluhan meter yang membuat jalan di lokasi terjadi penyempitan dan sangat riskan terjadi kemacetan dan kecelakaan.

Bukan hanya itu, kondisi jalan di lokasi juga merupakan jalan satu satunya yang dilewati mobil angkutan barang atau material produksi perusahaan.

Baca juga: Parkir Liar di Pusat Kota Batam Ditertibkan, Wilayah Sagulung dan Batuaji Belum Tersentuh

Jamal salah satu pemilik ruko di lokasi mengatakan keberadaan parkir tersebut sudah ada sejak lama dan hal tersebut sering membuat arus kendaraan macet.

"Yang paling mengganggu itu, kendaraan banyak yang melintas dari depan ruko, jadi usaha kami sangat terganggu," kata Jamal.

Jamal mengatakan kalau pas jam sibuk pulang kerja sore hari dan masuk kerja pagi hari, jalanan macet karena terjadi penyempitan jalan.

"Kalau dari Simpang Frengky jalan sudah dilebarkan jadi tiga lajur. Kebetulan di lokasi ini jalan masih dua lajur, makanya arus kendaraan sering macet," ucapnya.

Jamal juga mengatakan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tersebut merupakan kendaraan karyawan perusahaan yang da di lokasi.

Menurutnnya, perusahaan menyiapkan parkir agar jangan mengganggu masyarakat umum, lagian jalan ini bukan area perusahaan tapi fasilitas umum.

Baca juga: Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas yang dikonfirmasi mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut.

''Ini informasinya baru kami tahu. Seharusnya pinggir jalan itu bukan tempat parkir, karena bahu jalan itu tempat kendaraan yang mengalami kerusakan agar tidak mengganggu akses jalan," sebutnya.

Anas juga mengatakan Komisi I akan mempelajari hal tersebut dan mencari aturan apakah bahu jalan bisa digunakan sebagai tempat parkir.

"Nanti kami cari dulu aturannya, kalau memang tidak diperbolehkan kita akan minta dinas terkait untuk melakukan penertiban," ucapnya.

Dia juga mengatakan jika parkir di lokasi mengganggu khalayak umum tentu harus menjadi pertimbangan juga.

Baca juga: Resahkan Warga, Tujuh Juru Parkir Liar di Batam Kena Ciduk Polda Kepri

"Mohon bersabar ya, kita lihat dulu aturannya, nanti kita akan koordinasikan ke dinas terkait yang menangani parkir dalam hal ini Dinas Perhubungan," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved