PENCURIAN DI BATAM

Sepak Terjang Fadriansyah, Pelaku Pencurian di SMAN 3 Batam, Lima Kali Keluar Masuk Sel

Catatan polisi membongkar sosok Fadriansyah alias Beng-Beng, pelaku pencurian di SMAN 3 Batam saat hari kemerdekaan tahun 2024 lalu.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PENCURIAN DI BATAM - Fadriansyah alias Beng-Beng, tersangka pencurian ponsel dan sejumlah barang berharga di SMAN 3 Batam pada 17 Agustus 2024 lalu. Aksi kriminalnya ternyata bukan yang pertama ia lakukan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fadriansyah alias Beng-Beng tampak tertunduk di Mapolsek Batam Kota.

Meski tak banyak berbicara, namun sepak terjang Beng-Beng di dunia kriminal sudah tak asing lagi.

Setidaknya menurut catatan kepolisian. 

Warga Batam Kota ini mencatatkan dirinya menjadi pelaku kriminal yang bolak balik masuk lembaga pemasyarakatan. 

Hampir sepanjang hidupnya ia jalani di penjara.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam Dibekuk

Pria ini mengaku telah keluar-masuk penjara sebanyak lima kali sejak tahun 1996 dengan kasus yang meliputi pencurian dan narkoba.

Kasus terlama yang pernah ia jalani gegara narkoba dengan 8 tahun dalam kurungan.

Setelah keluar, setahun menikmati angin segar Fadriansyah ini kembali berulah. 

Ia mengaku, dorongan ekonomi lantaran tak punya kerjaan alias kerja serabutan menjadi alasannya mencuri, di samping kecanduan narkoba. 

Terbaru, ia mencuri handphone milik pelajar. 

Polisi untuk kesekian kalinya menangkap Fadriansyah pada awal Mei ini lantaran mencuri tujuh unit handphone milik pelajar SMAN 3 Batam. 

Baca juga: Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam Akhirnya Dibekuk Polisi

Penangkapan itu lantas mencatatkan namanya dalam daftar pelaku kriminal berulang.

"Saya ketangkap setelah mencuri tembaga di Batu Ampar dan tujuh handphone di SMAN 3 Batam. Saya sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 1996, kasus pencurian dan narkoba," ujar Fadriansyan, Senin (12/5/2025).

Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan handphone hasil curian dijual ke "pasar maling" atau pasar gelap.

Sementara sebagian lainnya digadaikan ke teman dekatnya dan ada yang dibagikan kepada rekannya.

"iPhone dijual ke pasar maling, uangnya untuk makan. Sisanya saya bagikan ke Mawan alias Irwan, dan saya gadaikan ke teman saya seharga Rp200 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam Akhirnya Dibekuk Polisi

Ia juga membeberkan modus operandi pencurian di sekolah.

Ia mengintai lingkungan SMAN 3 terlebih dahulu dan memanfaatkan momen saat siswa-siswi sedang melaksanakan upacara bendera.

"Iya, saya mengintai dulu. Saat anak sekolah melaksanakan upacara, saya langsung masuk lewat belakang dan mengambil handphone mereka yang disimpan di dalam kelas," lanjutnya.

Aksi kriminal ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana pencurian berulang.

Polisi juga tengah memburu pihak-pihak yang turut terlibat dalam penjualan barang curian.

Baca juga: 7 Berita Populer Kepri Sepekan, Kecelakaan Tewaskan Siswa SMAN 3 Batam hingga Debat Kedua

Tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap Fadriansyah setelah mencuri di SMAN 3 Batam.

Ia kedapatan mencuri sejumlah handphone milik siswa saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyebutkan, Fadriansyah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Batam Kota karena laporan perkara berada di wilayah hukum mereka.

"Iya benar, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang. Karena laporan polisinya masuk di Polsek Batam Kota, maka pelaku langsung kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Bobby.

Peristiwa pencurian di Batam itu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB saat sejumlah pelajar SMAN 3 Batam tengah mengikuti upacara Hari Kemerdekaan di lapangan sekolah. 

Selesai upacara, sekira pukul 08.00 WIB, beberapa siswa kembali ke kelas dan mendapati barang-barang pribadi mereka, seperti handphone dan uang tunai, telah raib dari dalam tas.

Setidaknya enam siswa dari kelas 3 lokal F dan G melaporkan kehilangan.

Berdasarkan rekaman CCTv, tampak seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kelas dan mengambil barang-barang dari dalam tas siswa.

"Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 45 juta," beber Iptu Bobby.

Kini, pelaku Fadriansyah telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Batam Kota dan dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved