WISATA TANJUNGPINANG

Soal Akau Potong Lembu Tanjungpinang, Sekdako: Tempat Ini Aset Wisata, Kita Tata Agar Lebih Baik

Kebijakan yang akan ditekankan ada aturan satu pedagang hanya boleh menempati satu lapak dan harga harus tercantum dengan jelas termasuk pajaknya

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YUKI VEGOEISTA
PENJELASAN SEKDAKO TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat wawancara terkait pusat kuliner Akau Potong Lembu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNABATAM.id – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menanggapi langkah penataan yang tengah dilakukan di pusat kuliner Akau Potong Lembu

Salah satu kebijakan yang ditekankan yakni penerapan aturan satu pedagang hanya boleh menempati satu lapak.

Menurut Zulhidayat, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan serta menjaga mutu Akau sebagai destinasi kuliner unggulan di Kota Tanjungpinang.

“Kalau bicara soal pariwisata, Akau Potong Lembu ini adalah aset penting bagi daerah."

"Kuliner menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan."

"Jadi, kita sepakat bahwa tempat ini harus dipelihara dan ditata secara maksimal,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menuturkan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berhasil memperindah tampilan fisik kawasan tersebut. 

Baca juga: Aturan Baru di Akau Potong Lembu Tanjungpinang Kepri, PT TMB Minta Pedagang Jualan Seperti Biasa

Namun, menurutnya, pembenahan tidak hanya berhenti pada tampilan luar saja.

“Selanjutnya, kita harus lebih serius menata sistem pengelolaannya agar lebih rapi dan profesional,” katanya.

Terkait kabar adanya pedagang yang menyewakan kembali lapaknya kepada pihak lain, Zulhidayat mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut. 

Ia menekankan bahwa praktik seperti itu tidak sejalan dengan tujuan utama penataan.

“Contohnya, ada yang sudah mendapat lapak, tapi kemudian diserahkan atau disewakan ke orang lain. Hal seperti itu tidak kita harapkan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban di Akau turut mencakup keterbukaan soal harga. 

Wali Kota Tanjungpinang telah memberi arahan agar para pedagang menyajikan daftar harga yang jelas dan tidak berubah-ubah.

“Misalnya harga secangkir kopi, harus tercantum dengan jelas, termasuk pajaknya."

"Jangan sampai harga yang biasanya Rp10 ribu tiba-tiba melonjak jadi Rp15 ribu tanpa alasan."

"Itu bisa merusak citra tempat ini sebagai tujuan wisata,” katanya.

( tribunbatam.id/yuki vegoeista )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved