'Kebablasan' Jokowi Bereaksi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo yang Dibuat Mahasiswa ITB

Menganggap meme dirinya berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto yang dibuat oleh mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS,

Editor: agus tri
Istimewa
JOKOWI & PRABOWO - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus presiden terpilih 2024-2029 hadir mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam acara Pelantikan Anggota DPR RI terpilih di Gedung Nusantara, DPR/MPR/DPR RI, Selasa (1/10/2024). Jokowi menganggap mahasiswi ITB yang membuat meme dirinya berciuman dengan Prabowo sudah kebablasan. Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025) 

TRIBUNBATAM.id - Menganggap meme dirinya berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto yang dibuat oleh mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, berlebihan, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Dia mengakui bahwa Indonesia menganut demokrasi dan salah satunya terkait kebebasan ekspresi.

Akan tetapi Jokowi tak bisa menoleransi soal meme dirinya yang berciuman dengan Prabowo.

"Ya itu berdemokrasi di era digital. Tapi menurut saya sudah kebablasan. Sudah kebangeten,” ungkapnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Terkait meme tersebut, pihak Istana juga telah buka suara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menganggap SSS tidak perlu dijatuhi sanksi hukum imbas tindakannya tersebut.

Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025).
Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025). ((KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati))

Dia mengatakan pelaku seharusnya dibina saja dan diarahkan dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” kata Hasan saat ditemui awak media usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam bentuk ekspresi tidak perlu dibawa ke proses hukum ketika memang tidak mengandung unsur pidana yang jelas.

Senada dengan Jokowi, Hasan menganggap perlunya pemahaman bagi kelompok mahasiswa seperti SSS untuk tetap kritis tetapi tidak sampai kebablasan.

“Harapan kita, teman-teman yang mahasiswa, yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi. Tapi bukan dihukum,” tegasnya.

Kendati demikian, Hasan mengungkapkan jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam kasus meme tersebut, maka hal itu sepenuhnya wewenang penegak hukum.

“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja,” tuturnya.

Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Berlanjut

Sementara, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sempat dilayangkan oleh penasehat hukum dan orang tua SSS.

"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Minggu (11/5/2025).

Lalu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, mengatakan penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak serta merta membuat kasus dihentikan.

Dia mengatakan pihaknya bakal tetap menghormati proses hukum meski diharapkan agar kasus yang menjerat SSS dihentikan.

"Kasus masih berlanjut dan kami menghormati proses yang sedang berlangsung di kepolisian. Dan harapan kami, kasus ini dapat dihentikan," ujar Khaerudin.

Setelah ditangguhkan, Khaerudin menuturkan SSS bakal melakukan wajib lapor.

"(Wajib lapor) dua kali per pekan," jelasnya.

Sebagai informasi, SSS ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (8/5/2025) malam.

Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo: Kebablasan, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved