Polres Bintan Tangkap Juru Parkir Liar di Kijang, Sebagian Uang Setor Buat Ormas 

Pengakuan menjutkan juru parkir alias jukir liar di Bintan. Selain untuk dirinya, sebagian uang hasil parkir, ia setor ke bendahara ormas.

Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PARKIR LIAR DI BINTAN - Anggota Polres Bintan saat menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial Ar di salah satu swalayan di Bintan Timur baru-baru ini. Pelaku mengaku, selain untuk pribadinya, uang hasil parkir ia setor ke bendahara salah satu ormas tempatnya bernaung. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polres Bintan menangkap seorang juru parkir alias jukir liar di Kecamatan Bintan Timur. 

Pria berinisial Ar diduga menjadi jukir liar di salah satu swalayan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi menangkapnya saat sedang menjaga parkir di sana.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan jika penangkapan itu karena yang bersangkutan melanggar aturan. 

"Kami tangkap yang bersangkutan saat Operasi Pekat Seligi 2025," kata Fikri, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Dishub Tanjungpinang Dukung Penindakan Juru Parkir Liar, Pastikan 167 Jukir Resmi Berizin

Anggota Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat soal kegiatan juru parkir liar di Bintan Timur, yang meresahkan masyarakat. 

Begitu pengecekan oleh personel Satreskrim Polres Bintan, Ar sedang melaksanakan aktivitasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Ar tidak terdaftar sebagai juru parkir di wilayah Kijang.

Sesuai keputusan kepala dinas perhubungan nomor 16 tahun 2025 tentang penetapan juru parkir di wilayah Kecamatan Bintan Timur II Kabupaten Bintan APBD tahun anggaran 2025.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke polisi jika mengetahui ataupun mengalami aksi premanisme di Bintan. 

Baca juga: Tiga Tukang Parkir Ilegal Diamankan Polisi di Tanjungpinang, Uang Pungli Rp94 Ribu Disita

Sementara AR mengaku merupakan salah satu anggota ormas di Kijang.

"Uang hasil parkir saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan disetorkan kepada bendahara ormas," kata AR.

 Satreskrim Polres Bintan akan berkoordinasi dengan Instansi terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan ormas tersebut.

Pelaku akan diserahkan kepada dinas perhubungan guna dilakukan pembinaan. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved