Karimun Terkini

Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memaparkan capaian kinerja periode Januari-Mei 2025.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Petugas Bea Cukai Karimun saat melakukan penindakan operasi pasar di sejumlah toko di Kabupaten Karimun 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memaparkan capaian kinerja periode Januari-Mei 2025.

Kepala KPPBC Tipe B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan sebagai community protector selalu berkomitmen dan melakukan upaya dalam menjalankan tugas dengan melindungi masyarakat.

Dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Berbagai kegiatan pengawasan serta penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun," ujar Jerry Kurniawan, Senin (19/5/2025).

Dalam penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter Minuman Mengandung Metil Alkohol (MMEA).

"Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.500.956.195 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 757.408.222," katanya.

Kemudian penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 370.746.200.

Terhadap 163.600 batang rokok, 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.

"Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025 juga telah melakukan tiga kali operasi pasar," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun.

Bea cukai Karimun juga melakukan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja.

"Sebanyak 78 gram ganja dan sabu sebanyak 1,2 gram. Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun," tambahnya.

Sementara barang campuran lainnya, berupa 85 koli pakaian bekas, 15 paket sparepart mesin, 6 paket obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas.

Kemudian 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 paket material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar 2.547.148.565.

Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 645.531.724. Tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).

"Ada juga uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000," katanya.

Menurutnya, berbagai kegiatan pengawasan senantiasa dilakukan sebagai upaya penegakan hukum untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan.

Diantaranya rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Dengan begitu, Jerry mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC Kepri.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya," ujarnya

"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved