PPATK Blokir 28.000 Rekening yang Terindikasi Judi Online, Ini Salah Satu Modus yang Jadi Perhatian

Terindikasi berasal dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk mendepositkan dana perjudian online, Pusat Pelaporan dan Analisis

Editor: agus tri
https://www.ppatk.go.id/news/read/1475/ppatk-hentikan-sementera-rekening-dormant-untuk-lindungi-publik.html
BLOKIR REKENING - Foto diambil dari laman resmi PPATK pada Senin (19/5/2025). Terindikasi Judi Online, 28.000 Rekening Diblokir PPATK 

TRIBUNBATAM.id - Terindikasi berasal dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk mendepositkan dana perjudian online, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 rekening. 

Ditemukan pula penggunaan masif rekening milik orang lain untuk menampung hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya oleh PPATK.

Penggunaan rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah yang penguasaannya dilakukan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian. 

PPATK menilai kondisi ini sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan umum, PPATK, berdasarkan kewenangannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening-rekening nasabah yang dinyatakan dormant oleh pihak perbankan.

PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan. 

Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank terkait dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing bank. 

Nasabah juga dapat menghubungi PPATK guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Penghentian sementara ini memiliki dua tujuan utama:

  • Memberikan pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening dormant di perbankan;
  • Memberi tahu ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya.

PPATK menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik dari ancaman kejahatan keuangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terindikasi Judi Online, 28.000 Rekening Diblokir PPATK, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved