REKENING NGANGGUR DIBLOKIR PPATK

Kabar Pemblokiran Rekening oleh PPATK Resahkan Warga Natuna, Bank: Belum Ada Laporan Masuk

Kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK belakangan ini membuat masyarakat Natuna ikut khawatir.

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
ATM MANDIRI - Suasana di ATM Bank Mandiri Cabang Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (31/7/2025). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini membuat masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di Kabupaten Natuna, ikut resah dan khawatir.

Pasalnya, beredar kabar rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut atau berstatus dormant, berpotensi diblokir sebagai bagian dari upaya pengawasan transaksi keuangan.

Dari pantauan Tribunbatam.id, Kamis (31/7/2025) di sejumlah kantor bank di Natuna, belum ditemukan adanya laporan warga yang rekeningnya diblokir oleh PPATK

Namun, kekhawatiran mulai terasa di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kebijakan PPATK Bikin Resah Warga Batam: Uangnya Buat Jaga-jaga, Kalau Diblokir Susah

Salah satu warga Ranai, Rudi, mengaku ikut panik dan langsung mengecek rekeningnya.

“Saya ikut khawatir karena katanya ada kebijakan dari pemerintah. Jadi langsung cek rekening saya, takutnya ikut diblokir. Soalnya sudah lama tak saya gunakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan rekening tersebut hanya digunakan untuk membayar uang kuliah setiap enam bulan sekali, sehingga tidak aktif dalam jangka waktu lama.

"Soalnya jarang transaksi kalau bukan untuk bayar semester kuliah, jadi sempat khawatir, tapi untungnya masih aman," tambahnya.

Situasi serupa juga terjadi di Kantor Cabang Bank Mandiri Natuna

Sejumlah nasabah disebut langsung menghubungi pihak bank via WhatsApp untuk memastikan status rekening mereka.

“Mereka umumnya khawatir rekening yang jarang digunakan akan ikut dibekukan. Tapi setelah kami jelaskan, mereka lebih tenang,” ujar Hara, Brand Operations Manager Bank Mandiri Cabang Natuna.

Hara menjelaskan, persepsi yang berkembang di masyarakat uang tidak dapat diambil lagi jika rekening diblokir adalah keliru.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, dan rekening tetap bisa diaktifkan kembali melalui proses pengajuan ke bank dan dilanjutkan ke PPATK.

“Kalau memang ada nasabah terdampak, bisa ajukan keberatan, nanti akan kami bantu teruskan usulan ke PPATK,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Rekening Nasabah BRK Syariah Lingga Diblokir PPATK, Pimpinan Bank Beri Solusi

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait nasabah yang rekeningnya benar-benar diblokir.

Hara menambahkan, pihak bank tidak memiliki akses langsung ke data siapa saja yang diblokir oleh PPATK, karena kebijakan tersebut merupakan domain pusat.

“Untuk pengaduan langsung nasabah ke kita sampai hari ini belum ada,” tutupnya.(Tribunbatam.id/birrifikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved