REKENING NGANGGUR DIBLOKIR PPATK

PPATK Blokir Rekening Fakum 3 Bulan, Warga Bintan Sebut Bank Akan Kehilangan Nasabah 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
REKENING DIBLOKIR - Masyarakat sedang mengantre di depan ATM Center di Batu 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau  (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan.

Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat Bintan. 

Warga menilai langkah yang di lakukan PPATK kurang pas.

"Saya berpendapat ini hanya menyulitkan masyarakat yang sudah lama tak menabung karena ekonomi sedang anjlok," sebut warga Bintan, Jay, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, kondisi keuangan masyarakat menengah ke bawah tidak bisa diprediksi.

"Kadang ada uang, kadang tak ada. Terkadang habis kontrak dan nganggur, dari mana bisa nabung atau tarik ke bank," ujarnya. 

Baginya,  jika hal ini terus dipertahankan maka masyarakat akan berpikir panjang. 

"Bisa -bisa mereka termasuk saya tidak bisa nabung ke bank lagi. Endingnya bank Kehilangan nasabah," kata dia.

Sementara itu, Branch Manager BRK Syariah Batu 16 Bintan, Imam Hadi Suryono menyampaikan, beberapa hari belakangan sejumlah nasabah sudah membuat pengaduan ke kantor. 

Aduannya rekening mereka di blokir. Situasi seperti ini tak hanya di BRKS saja namun hampir semua bank di Indonesia.

"Jumlahnya cukup banyak. Saya belum bisa sebut angka pastinya, harus cek data dulu," kata Imam.

Dia menyampaikan, nasabah yang datang melapor bakal dilayani dengan baik.

"Langkah yang kami lakukan adalah sudah surati kantor pusat. Untuk ditindaklanjuti," tambahnya. 

Dia menyampaikan, pemblokiran ini dilakukan oleh PPATK pusat.

"Kami tidak bisa ambil tindakan di kantor cabang, harus berkoordinasi dengan kantor pusat terlebih dahulu," akunya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved