ANAMBAS TERKINI

Kejari Anambas Kawal Dana Desa Lewat Program Jaga Desa, Perkuat Asta Cita Presiden

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen mengawal dan mengawasi pemanfaatan dana desa di wilayah hukumnya.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
PENERANGAN HUKUM - Kejari Kepulauan Anambas laksanakan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen mengawal dan mengawasi pemanfaatan dana desa di wilayah hukumnya.

Langkah pengawalan dana desa ini dilakukan melalui program Jaksa Jaga Desa dengan metode penerangan hukum serta pendampingan.

Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany mengatakan, pihaknya telah menyasar sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa ke sejumlah perangkat desa di Anambas.

"Program jaksa jaga desa kami mulai dari Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja baru-baru ini. Di sana kami beri penerangan dalam mengelola keuangan desa sesuai ketentuan hukum," ucapnya, Minggu (20/4/2025).

Menurut Bambang, sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa mendapat apresiasi dari perangkat desa.

Hal itu karena program ini hasil sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

Tujuan utama program Jaksa Jaga Desa ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa.

Baca juga: Dukung Kebangkitan UMKM, HIPMI Anambas Dorong Akses KUR Tanpa Agunan

 
"Program ini meningkatkan peran preventif kejaksaan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada desa. Ini menjadi akses konsultasi bagi desa menyampaikan permasalahan yang dialami dalam memimpin roda pemerintahan desa," terangnya.

Program Jaksa Jaga Desa ini, lanjutnya juga dalam rangka mendukung program Presiden dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional (Asta Cita) yang berlandaskan keadilan, integritas, dan kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan ketahanan pangan oleh Pemerintah Desa.

Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang - undang dengan mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan.

"Tujuannya agar desa kita mampu untuk mengatasi kehatanan pangan dan menjadi desa yang mandiri,"

Pihaknya pun mengimbau kepada aparatur desa yang ada di Anambas untuk berani berkonsultasi dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa.

"Kami harap aparatur desa berani bertanya kepada Jaksa apabila tidak mengetahui solusi perihal permasalahan hukum yang dihadapi," pungkasnya. (nvn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved