Kejelian Kejagung Bongkar Korupsi Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Tadinya Untung Mendadak Rugi
Kejagung menangkap bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara fasilitas kredit atau pinjaman yang didapat PT Sritex.
TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung cukup jeli mencium aroma ketidakberesan di tubuh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dan selanjutnya, Kejagung menangkap bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara fasilitas kredit atau pinjaman yang didapat PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam kasus pemberian kredit perbankan PT Sritex.
Menurut Qohar, awalnya PT Sritex mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020 di dalam laporan keuangannya.
“Tapi, dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.
“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB berinisial Dicky Syahbandinata dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 berinisial Zainudin Mapa.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama.
Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejagung Ungkap Peluang Pencucian Uang Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah |
![]() |
---|
Pengakuan Linmas Banjarsari Tentang Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Dekati Rumahnya Saja Tak Bisa |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Iwan Setiawan Lukminto Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung, Pasrah Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Pemicu Kejagung Mengetahui Korupsi Dirut PT Sritex Iwan Lukminto, Sempat Laba Rp1,24 T Tahun 2020 |
![]() |
---|
Sosok Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung Kasus Pemberian Kredit Bank, Intip Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.