KORUPSI SRITEX

Kronologi Lengkap Iwan Setiawan Lukminto Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung, Pasrah Tanpa Perlawanan

Simak kronologi lengkap penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Iwan Setiawan ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp700 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solo, Widharso Nugroho, membeberkan kronologi penangkapan Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan diringkus di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (20/5/2025) malam.

“Memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung,” kata dia, pada Rabu (21/5/2025).

Selain itu, Widharso juga menjelaskan bahwa tidak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iwan Setiawan langsung dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo.

Selanjutnya Iwan Setiawan diberangkatkan menggunakan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.

Bos Sritex Ditangkap Kejagung 

Seperti diketahui, Kejagung menangkap Iwan Setiawan terkait dugaan pemberian kredit bank kepada Sritex.

Kendati demikian, Kejagung belum membeberkan secara detail dugaan korupsi yang menjerat bos PT Sritex tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Harli menyebutkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pasalnya saat ini penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status daripada Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved