KORUPSI SRITEX
Kronologi Lengkap Iwan Setiawan Lukminto Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung, Pasrah Tanpa Perlawanan
Simak kronologi lengkap penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan Setiawan ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp700 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solo, Widharso Nugroho, membeberkan kronologi penangkapan Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan diringkus di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (20/5/2025) malam.
“Memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung,” kata dia, pada Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Widharso juga menjelaskan bahwa tidak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iwan Setiawan langsung dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo.
Selanjutnya Iwan Setiawan diberangkatkan menggunakan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.
Bos Sritex Ditangkap Kejagung
Seperti diketahui, Kejagung menangkap Iwan Setiawan terkait dugaan pemberian kredit bank kepada Sritex.
Kendati demikian, Kejagung belum membeberkan secara detail dugaan korupsi yang menjerat bos PT Sritex tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Harli menyebutkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pasalnya saat ini penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status daripada Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank.
"Penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan (apakah tetap saksi atau dinaikkan sebagai tersangka)," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Komut PT Sritex Iwan Lukminto, Kasus Kredit Bank Pemerintah
Daftar Bank Pemberi Kredit ke Sritex
Diketahui Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Mengutip Kontan, mengacu pada laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, total utang bank Sritex jangka panjang maupun pendek berjumlah US$ 828,09 juta atau berkontribusi sekitar 51,8 persen dari total liabilitas yang dimiliki.
Di mana, total liabilitas Sritex senilai US$ 1,59 miliar.
Adapun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi kreditur terbesar dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini. Sritex memiliki utang di BCA baik itu jangka pendek dan jangka panjang.
Secara rinci, utang di BCA yang bersifat jangka pendek senilai US$ 11.37 juta dan yang bersifat jangka panjang senilai US$ 71,31 juta. Berarti totalnya utang Sritex di bank swasta terbesar di tanah air ini mencapai US$ 82,68 juta.
Namun, utang tersebut sudah sedikit menurun jika dibandingkan dengan posisi akhi tahun 2023. Sebab, pada periode tersebut, utang Sritex di BCA masih senilai US$ 83,53 juta.
Selanjutnya, utang-utang Sritex di bank banyak berasal dari bank-bank milik asing. Sebut saja, State Bank of India, Singapore Branch, Bank QNB Indonesia, hingga Citibank N.A., Indonesia dengan rata-rata nilai lebih dari US$ 35 juta.
Selain itu, bank-bank daerah pun tercatat juga menjadi kreditur dari perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 ini. Misalnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank DKI yang turut menyalurkan utang untuk Sritex.
Berikut daftar utang bank Sritex per Juni 2024:
- PT Bank Central Asia Tbk - US$ 82,678,431
- State Bank of India, Singapore Branch - US$ 43,887,212
- PT Bank QNB Indonesia Tbk - US$ 36,939,772
- Citibank N.A., Indonesia - US$ 35,826,893
- PT Bank Mizuho Indonesia - US$ 33,709,712
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - US$ 33,270,249
- PT Bank Muamalat Indonesia - US$ 25,450,705
- PT Bank CIMB Niaga Tbk - US$ 25,339,237
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk - US$ 25,164,698
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - US$ 24,202,906
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - US$ 23,807,159
- Bank of China (Hong Kong) Limited - US$ 21,775,733
- PT Bank KEB Hana Indonesia - US$ 21,531,883
- Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. - US$ 20,000,000
- Woori Bank Singapore Branch - US$ 19,870,626
- Standard Chartered Bank - US$ 19,570,364
- PT Bank DBS Indonesia - US$ 18,238,794
- PT Bank Permata Tbk - US$ 16,707,929
- PT Bank China Construction Indonesia Tbk - US$ 14,912,809
- PT Bank DKI - US$ 9,130,513
- Bank Emirates NBD - US$ 9,014,852
- ICICI Bank Ltd., Singapore Branch - US$ 6,969,549
- PT Bank CTBC Indonesia - US$ 6,950,110
- Deutsche Bank AG - US$ 6,821,059
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk - US$ 4,970,936
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk - US$ 4,519,559
- PT Bank SBI Indonesia - US$ 4,380,982
- MUFG Bank, Ltd. - US$ 23,777,834
Sosok Bos Sritex
Keluarga Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan dikenal tertutup dan sulit ditemui.
Mantan Komisaris Utama PT Sritex itu tinggal di rumah mewah Jalan Enggano Nomor 3 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saking tertutupnya, petugas kelurahan yang hendak menyerahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai kesulitan menemui Iwan Setiawan maupun keluarganya.
"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja enggak bisa."
"Kita mau nyerahkan PBB saja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang nggak mau nerima," kata Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, dilansir TribunSolo.com.
Lebih lagi, kata Paryanto, kediaman Iwan Setiawan dijaga oleh aparat keamanan.
"Yang jaga bukan satpam biasa, aparat semua. Karena Linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan, termasuk mau komunikasi," tandasnya.
Disebutkannya, Iwan Setiawan telah lama menempati rumah yang merupakan warisan dari sang ayah, Lukminto.
Namun, ia tak tahu pasti sejak kapan tepatnya Iwan Setiawan tinggal di rumah itu.
Sebelumnya, Iwan Setiawan menempati rumah yang beralamat di Kelurahan Kepatihan.
"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya Pak Lukminto, bapaknya Pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama. Rumah yang dulu di Kepatihan, setahu saya cuma itu," jelasnya.
Ketidaktahuan Paryanto dan petugas Linmas lainnya di Kelurahan Setabelan tak lain karena diakuinya, rumah-rumah di sekitar Taman Monumen 45 Banjarsari merupakan milik keluarga Lukminto.
"Nggak tahu juga (kapan persis pindah ke sana) karena rumahnya banyak."
"Kanan-kiri Monja (Monumen 45 Banjarsari) itu yang punya Pak Robi sama Pak Iwan. Apalagi kita sebagai staf kelurahan Linmas mau nembus saja susah," beber Paryanto.
Sementara itu, Lurah Setabelan, Asti Murti mengaku belum pernah berinteraksi secara langsung dengan Iwan Setiawan.
Hal itu karena ia belum lama menjabat sebagai Lurah.
"Saya terus terang belum pernah bertemu, jadi saya selama setahun di sini belum pernah berinteraksi dengan beliau," katanya.
Meski jarang berinteraksi, Asti menerangkan, keluarga Iwan Setiawan acap kali memberi donasi ketika warga sekitar mengadakan kegiatan masyarakat.
"Kalau keluarga Lukminto yang lain misal ada kegiatan (masyarakat) setepat dikasih support juga sih. Iya (17 Agustusan)" tandasnya.
Jokowi Komentar Penangkapan Bos Sritex
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), turut mengomentari kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi meyakini, Kejagung pasti telah memiliki pertimbangan yang matang untuk melakukan penjemputan terhadap petinggi perusahaan tekstil ini.
Menurutnya, penegak hukum tidak main-main dan tentunya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menangani suatu perkara.
Jokowi hanya berpesan agar terduga pelaku mengikuti proses hukum yang kini dilakukan Kejagung.
"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada sebagai masyarakat."
"Pasti tindakan penegakan hukum itu pasti ada fakta ada buktinya ya. Kita ikuti aja. Kita ikuti semua proses hukum yang ada," kata Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (21/5/2025), dilansir Bangkapos.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Detik-Detik Penangkapan Bos Sritex di Solo, Kejari Ungkap Kronologi Lengkap"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.