KORUPSI SRITEX

Pengakuan Linmas Banjarsari Tentang Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Dekati Rumahnya Saja Tak Bisa

Pengakuan warga sekitar kediaman keluarga Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Editor: Khistian Tauqid
Kompas
KORUPSI SRITEX - Direktur Utama Sritex Iwan S. Lukminto usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024). (Elsa catriana/Kompas.com) 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah pengakuan warga sekitar kediaman keluarga Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Seperti diketahui, Iwan Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp692 miliar.

Iwan Setiawan lantas menjadi sorotan publik, terutama di daerah tempat tinggalnya di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Komandan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Setabelan, Paryanto, lantas membeberkan sosok Iwan Setiawan.

Menurut Paryanto, keluarga Iwan Setiawan sangat tertutup bahkan hingga ia dan staf kelurahan setempat kesulitan untuk bertemu.

Tak hanya itu saja, Paryanto juga mengatakan bahwa tidak semua orang bisa mendekati rumah Iwan Setiawan.

Pasalnya, kediaman Iwan Setiawan selalu dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Kendati demikian, Paryanto tidak mengetahui secara pasti apakah aparat keamanan itu anggota TNI atau Polri yang menjaga rumah Dirut PT Sritex tersebut.

Paryanto hanya dapat memastikan satpam yang menjaga rumah Iwan, bukan satpam biasa.

"Keluarganya (Iwan) kan tertutup, kita mendekati rumahnya saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja kadang kesusahan. Lewat satpam kadang nggak mau nerima," ungkap Paryanto kepada TribunSolo.com, Kamis (22/5/2025).

"Tertutup soalnya yang jaga bukan satpam biasa. Aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan, termasuk mau komunikasi," imbuhnya.

Tak hanya kesulitan mendekati rumah Iwan, Paryanto juga menyebut Bos Sritex itu tidak pernah berkomunikasi dengan Lurah setempat selama lima tahun belakangan.

Menurutnya, komunikasi Iwan dan Lurah setempat terjadi terakhir lima tahun lalu, saat Iwan mengadakan buka bersama di rumahnya.

"Kalau Bu Lurah (Asti Murti, yang sekarang) belum pernah (komunikasi) dengan Iwan. Setahu saya yang pernah komunikasi itu lurah sebelumnya dan sempat buka bersama di rumahnya."

"Tapi, sampai lima tahun ini belum pernah lagi," tutur Paryanto.

KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Iwan Setiawan Lukminto pernah masuk 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Namun, kini justru jadi tersangka korupsi kredit macet.
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Iwan Setiawan Lukminto pernah masuk 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Namun, kini justru jadi tersangka korupsi kredit macet. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Sosok Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung Kasus Pemberian Kredit Bank, Intip Rekam Jejaknya

Salahgunakan Dana Kredit Bank

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Sritex.

Diketahui, Iwan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kesaksian Linmas Banjarsari soal Bos Sritex Iwan Setiawan: Mendekati Rumahnya Saja Nggak Bisa"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved