NARKOBA DI BINTAN
Polres Bintan Temukan 488,86 Gram Sabu-Sabu saat Tangkap Ipin
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terbukti pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Me (30) alias Ipin kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Dia baru saja ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan di Wisma Nusantara I, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Me ketahuan mengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bintan.
Polisi menyita satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik orange dalam plastik warna hitam dari tangan pelaku dengan berat sekitar 488,86 gram.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Pengedar Sabu 488,86 Gram Diringkus Polisi di Bintan, Diiming-Imingi Uang Rp 5 Juta
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Me di depan pintu kamar nomor 5 di Wisma Nusantara I di Kijang.
"Anggota menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik orange dalam plastik warna hitam," kata Yunita, Kamis (22/5/2025).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru hitam dengan nomor polisi BP 4608 PB dari tangan pelaku.
Barang bukti yang disita, kata Yunuta telah diamankan di Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terbukti pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Razia Narkoba di Bintan Sasar Tempat Penginapan, Satu per Satu Tamu Digeledah Polisi
Pelaku diketahui mendapat pekerjaan dari seseorang untuk mengantarkan narkoba ke Tanjunguban dengan dijanjikan imbalan sekitar Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Kronologi Tiga Napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Ketahuan Konsumsi Sabu-Sabu |
|
|---|
| Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Bintan Kepri, Temukan 28 Bungkus Sabu-Sabu |
|
|---|
| Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu 1 Kg |
|
|---|
| Polres Bintan Tangkap Seorang Pria Diduga Terlibat Narkoba, Temukan Bong Hingga Timbangan Digital |
|
|---|
| Razia Narkoba di Bintan Sasar Tempat Penginapan, Satu per Satu Tamu Digeledah Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-edar-narkoba-di-Bintan-888.jpg)