NARKOBA DI BINTAN

Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu 1 Kg

Seorang pria berinisial R kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bintan. Dia diamankan karena miliki barang diduga sabu seberat 1 kg

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
KASUS NARKOBA DI BINTAN  - Terduga pelaku narkoba di Bintan, R (35) saat berada di Mapolres Bintan, Polda Kepri.  

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial R kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bintan.

Pria 35 tahun di Bintan tersebut diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram (kg).

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Terduga pelaku diamankan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara," kata Prasojo, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman

Penangkapan itu, berkat adanya informasi dari masyarakat, pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Anggota lalu bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Proses penyelidikan tak berlangsung lama.

Selang beberapa jam kemudian, polisi mengamankan seorang pria.

Saat didatangi polisi, pria tersebut tidak berkutik.

Dia hanya pasrah, pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketua RT setempat dan warga setempat itu menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan polisi.

Hasilnya polisi mengamankan satu paket besar diduga sabu-sabu dalam tas warna hitam.

"Terduga pelaku lalu dibawa ke kantor Polres Bintan untuk kepentingan pendalaman kasus ini," kata Prasojo.

Sampai hari ini, R masih berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol di Batam Mei 2025, Kejadian di Bandara Hang Nadim

"R ditahan di sel Mapolres Bintan. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu masih dalam proses uji laboratorium," katanya.

Polisi masih menunggu uji laboratorium dan akan diinformasikan lebih lanjut soal hasil barang haram ini.

Jika terbukti bersalah, maka R akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sanksi hukuman 5-20 tahun penjara. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved