PPPK PEMPROV KEPRI
SK untuk PPPK Tahap l Pemprov Kepri Akan Diserahkan 28 Mei 2025
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengatakan SK PPPK akan diterima pada 28 Mei bukan tanggal 26 Mei
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) Tahap l akan terima SK pada 28 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella.
“Insya Allah SK PPPK akan diterima pada 28 Mei mendatang. Bukan tanggal 26 Mei ya,”ucapnya sembari memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang muncul, Kamis (22/05/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, bahwa saat ini sudah ada 2.000 SK yang ditandatangani, dan ada sekitar 2.000 juga yang masih diproses.
“Di akhir bulan Mei 2025 ini akan diserahkan SK itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Kepri masih belum membahas mengenai pemberian TPP kepada pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK ini.
Adi menyampaikan, dalam ketentuannya setelah para pegawai honorer ini diangkat menjadi PPPK, akan mendapatkan pembekalan sebagai seorang pegawai pemerintahan.
“Mereka yang sudah diangkat nanti harus bekerja dengan baik, sesuai kaidah Undang-Undang pegawai yang ada,”ujarnya.
Baca juga: Kisah Haru Suparman PPPK Tertua di Anambas, Pilih Jadi Petani Setelah Pensiun
PPPK Pemprov Kepri, Anggi mengaku senang dan tenang atas kepastian status dirinya di lingkungan Pemerintahan.
Menurutnya, sempat ada rasa cemas, bahwa kelulusan sebagai PPPK akan direvisi Pemerintah pusat. Mengingat dilakukannya efisiensi.
“Kita cemas juga, udah lulus seleksi, tapi lama juga nerima sk-nya."
"Harapan kita sebelum lebaran sudah terima SK. Ternyata diundur. Tapi alhamdulillah kalau memang akhir bulan sudah ada kepastian,”ucapnya.
Sebagai informasi, Jumlah formasi PPPK yang dibuka oleh Pemprov Kepri pada tahun 2024 adalah 4.495 formasi.
Formasi ini terbagi menjadi 150 formasi untuk guru, 4.063 formasi untuk tenaga teknis, dan 282 formasi untuk tenaga kesehatan.
Kisah PPPK Tertua di Anambas
Sosok Suparman menyita perhatian setelah pengangkatan PPPK tahap I Pemkab Kepulauan Anambas.
Dirinya menjadi sorotan publik karena menjadi peserta tertua aparatur sipil negara (ASN) PPPK dengan usia 57 tahun 5 bulan.
Bila merujuk aturan masa kerja, usianya yang tak lagi muda ini sudah hampir mendekati masa pensiun.
Terhitung, kesempatan bekerja pria paruh baya ini hanya tersisa 7 bulan lagi untuk menyandang status sebagai abdi Negara.
Meski tak lagi lama bertugas, komitmen dan keteguhan Suparman untuk mengabdi patut dijadikan motivasi bagi generasi masa kini.
Sebab meskipun hanya bekerja tak lebih dari setahun, dirinya tetap menerima kenyataan tersebut dengan lapang dada.
"Alhamdulillah impian yang saya tunggu-tunggu selama ini sudah diraih. Insya Allah saya menerima keputusannya dengan besar hati," ucap Suparman, Rabu (21/5/2025).
Suara Suparman terbata-bata, bibirnya bergetar dan matanya yang sendu berkaca-kaca saya bercerita dengan Tribunbatam.id.
Ucapannya yang jujur tak kuasa menahan air matanya yang tumpah membasahi kedua sisi pipinya yang tirus.
"Ini jadi pengalaman berharga dalam perjalanan hidup saya. Meski saya sudah tua, saya buktikan bahwa saya bisa mengabdi sebagai abdi negara sekaligus tulang punggung keluarga," katanya sambil membasuh kelopak matanya yang basah.
Suparman mengaku, sebelumnya saat menjadi honorer merupakan penjaga Sekolah Dasar (SD) Negeri 008 Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan.
Ia telah mengabdi di sana sejak tahun 2012 atau terhitung sudah 13 tahun usai ditetapkan menjadi ASN PPPK.
Kini, dirinya pun akan kembali mengabdi di satuan pendidikan itu sebagai PPPK tenaga teknis dengan kerjaan yang sama.
Lelaki asal Jawa Timur itu ingat betul, saat awal-awal menjadi penjaga sekolah yang hanya bergaji Rp 200 ribu per bulan.
Meski dengan gaji yang tak seberapa itu, ia bersyukur dan tetap bertahan agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak.
Disadarinya, dengan upah yang seberapa itu mendorong dirinya untuk ekstra mencari tambahan penghasilan.
Akhirnya dengan basicnya yang juga petani, ia pun mendapat pekerjaan sebagai penyadap karet di kebun orang.
"Jam 01.00 Wib dini hari saya sudah beranjak dari tempat tidur pergi nyadap karet. Pulang-pulang saya mandi dan bersiap-siap lagi kerja jaga sekolah. Begitulah keseharian saya selama belasan tahun," tutur Suparman.
Hasil kerja kerasnya ini nyatanya tak sia-sia, dengan bangga ia mengaku jika anaknya mampu ia sekolahkam hingga ke tingkat sarjana.
Dari dua anak yang disebutkannya, satu anaknya telah sukses menjadi ASN PPPK guru di SD Desa Air Biru, Anambas dan satu anaknya yang lain kuliah di kota Batam.
"Selagi saya masih hidup, saya akan usahakan mendukung cita-cita anak. Saya hanya ingin membuktikan bahwa meskipun saya sudah lansia begini, saya masih mampu dan masih bersemangat. Semoga saya bisa bermanfaat," terangnya.
Di masa pensiunnya, Suparman mengaku akan kembali menjadi petani, bercocok tanam sambil beternak kambing dan sapi.
Profesinya itu, telah ia rancang untuk dilakukan selama menjabat sebagai ASN PPPK di Pemkab Kepulauan Anambas.
"Saya sudah pikirkan dan akan kembali jadi petani. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Pemkab Kepulauan Anambas dan BKN yang sudah membantu dan memberikan kesempatan kepada saya merasakan sebagai ASN PPPK," pungkasnya.( tribunbatam.id/endrakaputra/noven)
Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Sebut Ada Gangguan Listrik di IPA Duriangkang |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Remaja Putri Asal Karimun Bisa Ada Dalam Kontainer di Nongsa Batam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Batam di Jalan Yos Sudarso Libatkan Truk dan Motor, Sopir Truk Trauma |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.