BEA CUKAI BATAM

Mobil Plat Hijau Batam, Kenapa Tidak Bisa Dibawa Keluar?

Jika Anda tinggal di Batam, mungkin sudah tidak asing lagi dengan mobil berplat warna hijau dengan huruf belakang seperti X, Z, V, U atau Y.

Istimewa untuk Tribun Batam
BEA CUKAI BATAM - Mobil pelat hijau di Batam. Bea Cukai Batam memberikan alasan mengapa kendaraan berpelat hijau tak bisa dibawa keluar Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jika Anda tinggal di Batam, mungkin sudah tidak asing lagi dengan mobil berplat warna hijau dengan huruf belakang seperti X, Z, V, U atau Y. 

Plat mobil ini bukan sekadar beda warna, ini adalah kendaraan CBU (Completely Built Up), alias mobil impor utuh yang masuk langsung dari luar negeri.

Karena Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas, mobil CBU ini mendapat fasilitas pembebasan tarif bea masuk, PPN, dan PPnBM.

Inilah alasan harga mobil di Batam, khususnya CBU, bisa jauh lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Namun, penting untuk diketahui. Mobil CBU tidak boleh dibawa keluar dari Batam.

Baca juga: BB 2 Ton Sabu dari MT Sea Dragon Dipindahkan, Dermaga Bea Cukai Batam Masih Dijaga Ketat

Fasilitas bebas pajak tadi hanya berlaku selama kendaraan digunakan di dalam wilayah FTZ Batam. 

Ketika mobil keluar dari kawasan bebas, seharusnya seluruh pajak yang semula dibebaskan harus dibayar. Tapi sayangnya, tidak ada skema yang memperbolehkan pemilik mobil CBU membayar pajak tersebut secara pribadi.

Oleh karena itu, mobil CBU “terkunci” untuk penggunaan di Batam saja.

Selain plat hijaunya, identitas kendaraan ini juga diperjelas melalui cap merah di STNK yang bertuliskan “Kendaraan fasilitas FTZ”.

Beda halnya dengan mobil CKD (Completely Knocked Down), yaitu kendaraan hasil rakitan dalam negeri yang masuk ke Batam dari wilayah Indonesia lainnya.

Baca juga: Pengamanan di Dermaga Bea Cukai Batam Diperketat Usai Tim Tangkap Kapal Pembawa Sabu

Saat masuk ke Batam, mobil CKD memang tetap mendapatkan fasilitas FTZ, namun hanya dalam bentuk penundaan pembayaran PPN.

Artinya, terutang PPN saat kendaraan masuk ke Batam, dan baru wajib dilunasi apabila kendaraan tersebut akan dibawa keluar dari Batam.

Besaran PPN yang harus dibayar adalah 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang dapat dicek melalui situs resmi Bapenda Kepulauan Riau.

Setelah pembayaran dilakukan, pemilik dapat mengajukan permohonan ke Samsat untuk menghapus status FTZ yang tercantum pada STNK agar dapat dikeluarkan dari Batam.

Jika kendaraan dibawa sendiri keluar Batam menggunakan kapal Ro-Ro (Roll On Roll Off), proses cukup sampai di Samsat saja.

Baca juga: Kata Bea Cukai Batam Soal Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Skala Besar di Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved