Sabtu, 25 April 2026

BEA CUKAI BATAM

Mobil Plat Hijau Batam, Kenapa Tidak Bisa Dibawa Keluar?

Jika Anda tinggal di Batam, mungkin sudah tidak asing lagi dengan mobil berplat warna hijau dengan huruf belakang seperti X, Z, V, U atau Y.

Istimewa untuk Tribun Batam
BEA CUKAI BATAM - Mobil pelat hijau di Batam. Bea Cukai Batam memberikan alasan mengapa kendaraan berpelat hijau tak bisa dibawa keluar Batam. 

Namun jika kendaraan dikirim keluar Batam melalui jalur kargo atau pengiriman barang, maka setelah cap FTZ dihapus di Samsat, pemilik juga wajib mengurus dokumen pengeluaran kendaraan ke Bea Cukai Batam dengan mengajukan dokumen PPFTZ-01.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah keluar kawasan FTZ secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus kendaraan CKD dengan benar dan menghindari kendala saat kendaraan akan dipindahkan ke luar Batam.

Jadi, sebelum membeli mobil di Batam, pastikan Anda memahami status kendaraan tersebut. Jangan sampai tergiur harga murah, tapi belakangan baru sadar mobilnya tidak bisa keluar dari Batam. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved