Serikat Pekerja Pariwisata Batam Respons Penutupan Harmoni Suites Hotel dan Nasib Pekerja
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Batam, Subri Wijarnako menilai, penutupan Harmoni Suites Hotel merupakan tindakan balasan aksi mogok pekerja
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan karyawan Harmoni Suites Hotel (HSH) Batam kini terkatung-katung nasibnya.
Sejak 16 Mei 2025 lalu, mereka tak lagi bekerja setelah perusahaan itu menyatakan tutup, usai aksi mogok kerja yang dilakukan serikat buruh sehari sebelumnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijarnako menilai, penutupan hotel yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja itu merupakan tindakan balasan terhadap aksi mogok yang sah secara hukum.
"Surat mogok kerja sudah disampaikan tanggal 15 Mei, dan diterima Disnaker serta pihak perusahaan. Tapi keesokan harinya, justru keluar surat pemberitahuan bahwa perusahaan ditutup. Tidak ada penjelasan alasannya kenapa ditutup, hanya pemberitahuan," ujar Subri, pada Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Pekerja Harmoni Suites Hotel Batam Demo Tuntut Hak, Kecewa Hotel Tutup Mendadak
Menurutnya, mogok yang dilakukan pekerja merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sepihak perusahaan, termasuk pemberlakuan peraturan perusahaan (PP) tanpa melibatkan serikat.
Padahal sejak 2014 sudah ada kesepakatan bahwa semua hal terkait ketenagakerjaan harus dirundingkan bersama, atau Perjanjian kerja bersama (PKB).
"Karena di UU yang dimaksud tadi, perusahaan bisa menutup perusahaannya jika ada serikat pekerja melakukan mogok kerja yang perselisihannya tidak bersifat normatif. Sementara organisasi mengajukan mogok kerja itu diawali dengan perselisihan yang normatif," sebut pria 57 tahun itu.
Ia menilai surat penutupan perusahaan justru dianggap melanggar Pasal 146 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan atas mogok sah.
"Karyawan tidak pernah diminta berunding atau diberitahu soal rencana penutupan. Bahkan surat itu bukan ditandatangani direktur utama, hanya manajemen," tegasnya.
Hingga kini, status para pekerja belum jelas. Tidak ada surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hanya disebutkan hak karyawan akan diberikan sesuai perundangan.
Baca juga: Cerita Penghuni Harmoni One Hotel Batam saat Kebakaran, Tercium Bau Kabel Terbakar
Namun tidak dirinci besarannya dan tidak ada kepastian waktu pencairan.
"Mereka (pekerja) berharap bisa tetap bekerja kalau akhirnya perusahaan ini diambil alih grup, dan pemilik sama. Ya kalau di Harmonie Suites Hotel tidak bisa lagi, ya tempatkan mereka di Harmonie One. Bukan masalah uang," kata Subri.
Ia menyarankan, bila manajemen ingin merestrukturisasi, para karyawan bisa dipindah ke unit usaha lain di grup yang sama, seperti Harmoni One Hotel.
| Empat Langkah Strategis Pemko Batam Soal Belanja Pegawai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI |
|
|---|
| Pemko Batam Larang Bakar Sampah Maupun Tumpukan Material, Apresiasi Gotong Royong Warga |
|
|---|
| Puluhan Dapur MBG di Batam Berhenti Operasi Sementara, Pemprov Kepri Tangani Kendala Anggaran |
|
|---|
| Wakil Ketua KPK Ungkap Bahaya Korupsi Hambat Investasi, Jonanis: Apa yang Tak Ada di Indonesia? |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja Kian Memprihatinkan, Disnakertrans Kepri Akui Regulasi Jadi Kendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Aksi-karyawan-hotel.jpg)