Rabu, 10 Juni 2026

Serikat Pekerja Pariwisata Batam Respons Penutupan Harmoni Suites Hotel dan Nasib Pekerja

Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Batam, Subri Wijarnako menilai, penutupan Harmoni Suites Hotel merupakan tindakan balasan aksi mogok pekerja

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Istimewa untuk Tribun Batam
AKSI PROTES KARYAWAN - Karyawan Harmoni Suites Hotel Batam melakukan aksi di depan hotel pada Jumat (23/5/2025) untuk tuntut hak pekerja atas penutupan hotel 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan karyawan Harmoni Suites Hotel (HSH) Batam kini terkatung-katung nasibnya. 

Sejak 16 Mei 2025 lalu, mereka tak lagi bekerja setelah perusahaan itu menyatakan tutup, usai aksi mogok kerja yang dilakukan serikat buruh sehari sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijarnako menilai, penutupan hotel yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja itu merupakan tindakan balasan terhadap aksi mogok yang sah secara hukum.

"Surat mogok kerja sudah disampaikan tanggal 15 Mei, dan diterima Disnaker serta pihak perusahaan. Tapi keesokan harinya, justru keluar surat pemberitahuan bahwa perusahaan ditutup. Tidak ada penjelasan alasannya kenapa ditutup, hanya pemberitahuan," ujar Subri, pada Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Pekerja Harmoni Suites Hotel Batam Demo Tuntut Hak, Kecewa Hotel Tutup Mendadak

 

Subri Wijarnako
Ketua FSP Par SPSI Kota Batam, Subri Wijarnako saat ditemui Tribun Batam di kantor Sekretariat Batam Center

 

Menurutnya, mogok yang dilakukan pekerja merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sepihak perusahaan, termasuk pemberlakuan peraturan perusahaan (PP) tanpa melibatkan serikat. 

Padahal sejak 2014 sudah ada kesepakatan bahwa semua hal terkait ketenagakerjaan harus dirundingkan bersama, atau Perjanjian kerja bersama (PKB).

"Karena di UU yang dimaksud tadi, perusahaan bisa menutup perusahaannya jika ada serikat pekerja melakukan mogok kerja yang perselisihannya tidak bersifat normatif. Sementara organisasi mengajukan mogok kerja itu diawali dengan perselisihan yang normatif," sebut pria 57 tahun itu.

Ia menilai surat penutupan perusahaan justru dianggap melanggar Pasal 146 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan atas mogok sah.

"Karyawan tidak pernah diminta berunding atau diberitahu soal rencana penutupan. Bahkan surat itu bukan ditandatangani direktur utama, hanya manajemen," tegasnya.

Hingga kini, status para pekerja belum jelas. Tidak ada surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hanya disebutkan hak karyawan akan diberikan sesuai perundangan. 

Baca juga: Cerita Penghuni Harmoni One Hotel Batam saat Kebakaran, Tercium Bau Kabel Terbakar

Namun tidak dirinci besarannya dan tidak ada kepastian waktu pencairan.

"Mereka (pekerja) berharap bisa tetap bekerja kalau akhirnya perusahaan ini diambil alih grup, dan pemilik sama. Ya kalau di Harmonie Suites Hotel tidak bisa lagi, ya tempatkan mereka di Harmonie One. Bukan masalah uang," kata Subri.

Ia menyarankan, bila manajemen ingin merestrukturisasi, para karyawan bisa dipindah ke unit usaha lain di grup yang sama, seperti Harmoni One Hotel.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved