Ternyata Residivis, Selain Tersangka Kasus Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Juga Positif Narkoba

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren,

Editor: agus tri
Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba. 

TRIBUNBATAM.id - Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT.

Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris, sebagai tersangka.

 Berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset milik BMKG.

Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba selain menjadi tersangka.

Hal ini diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025), dilansir TribunJakarta.com.

Ade Ary mengungkapkan MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

MYT diketahui pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," papar Ade Ary.
Markas GRIB Jaya di Tangsel Diratakan

Diberitakan TribunTangerang.com, lahan sengketa milik BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Petugas Satpol PP bersama tim gabungan lainnya mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian, sebuah ekskavator berwarna kuning mulai bekerja menghancurkan markas GRIB Jaya hingga rata tanpa menyisakan bangunan apa pun.

Asap dan debu dari puing-puing bangunan mengepul, memenuhi area lahan milik BMKG yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved