ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Alasan Ridwan Kamil Tidak Hadir Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Pengacara Ungkap Kondisi RK

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membeberkan alasan kliennya tidak hadir lagi dalam sidang tunda kali ini.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunbatam.id/Endra Kaputra
SIDANG GUGATAN LISA MARIANA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Pulau Penyengat. Kisruh isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana memasuki babak baru yaitu persidangan. 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana memasuki babak baru yaitu persidangan.

Sidang gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).

Seharusnya sidang gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) digelar, pada Senin (19/5/2025).

Karena Ridwan Kamil tidak hadir, terpaksa sidang diundur hingga hari ini.

Sayangnya pria yang kerap disapa Kang Emil itu kembali tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membeberkan alasan kliennya tidak hadir lagi dalam sidang tunda kali ini.

Ridwan Kamil tidak perlu hadir karena dinilai memang tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat datang dalam sidang perdana tersebut.

"Kondisi Pak RK (Ridwan Kamil) baik-baik saja. Tidak ada masalah, aman," ujar Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir Tribun Jabar, Rabu (28/5/2025).

Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan datang dalam sidang jika memang diminta pengadilan.

"Jadi gini, kalau misalnya nanti diminta oleh mediasi, tentu ada aturannya. Nah, aturannya di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan itu ada aturannya," terangnya.

Dalam aturan itu, pihaknya memastikan, baik penggugat maupun tergugat bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

"Itu pun ada aturannya, ada juga ketentuan bahwa di Pasal 6 Ayat 3 dan 4 bahwa prinsipal tergugat atau penggugat boleh diwakilkan kepada pengacara," ucap Muslim.

LISA MARIANA HADIR DI PN BANDUNG - Lisa Mariana tampak hadir di PN Bandung usai jalani operasi bariatrik, siap hadapi sidang gugatan lawan Ridwan Kamil.
LISA MARIANA HADIR DI PN BANDUNG - Lisa Mariana tampak hadir di PN Bandung usai jalani operasi bariatrik, siap hadapi sidang gugatan lawan Ridwan Kamil. (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Baca juga: Penampilan Cetar Lisa Mariana Demi Lawan Ridwan Kamil di Sidang, Ngaku Kurang Sehat setelah Operasi

Hanya saja, mengenai hal itu harus ada alasan jelas yang sah, seperti sakit dengan menunjukan bukti berupa surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa tinggalkan.

"Kira-kira itu, tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," jelasnya.

Sementara dalam sidang ini, Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved