Nasib Christiano Pengemudi yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Penjara 6 Tahun Menanti

Begini nasib dari  Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum

Editor: agus tri
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
TERSANGKA - Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. 

TRIBUNBATAM.id - Begini nasib dari  Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Christiano kini terancam 6 tahun penjara.

Penetapan tersebut terjadi setelah Christiano dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). 

Christiano dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. Polisi mengungkap bahwa Christiano tidak ada upaya mengerem sehingga berujung menabrak Argo Ericko hingga tewas di Sleman.
MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. Polisi mengungkap bahwa Christiano tidak ada upaya mengerem sehingga berujung menabrak Argo Ericko hingga tewas di Sleman. (KOMPAS.COM/Wijaya Kusuma)

Saat konferensi pers, tersangka Christiano tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih. 

Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.

Tampak Christiano tertunduk lesu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers. 

Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.

"Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman," ujar Edy dalam keterangan persnya. 

Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut. 

"Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved