POLISI TEWAS DIBUNUH

Tampang Nopri Ardi Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra di Jambi, Anggota Ormas dan Punya Kartu Pers

Tampang pelaku pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra di rumahnya, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
PELAKU PEMBUNUHAN DI JAMBI - Nopri Ardi tersangka pembunuhan Aipda Hendra di Jambi, dikawal petugas bersenjata lengkap saat konferendi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah tampang pelaku pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra di rumahnya, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pelaku pembunuhan Aipda Hendra ternyata anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila bernama Nopri Ardi (38). 

Polda Jambi sudah mengamankan Nopri Ardi yang ternyata melakukan pembunuhan Aipda Hendra, pada pada Minggu (18/5/2025) pagi.

Kapolda Kambi, Irjen Pol Krisno H Siregar lantas membeberkan fakta-fakta lain dalam kasus pembunuhan Aipda Hendra.

Irjen Pol Krisno menjelaskan bahwa Nopri Ardi tercatat sebagai anggota ormas, pelaku juga memiliki kartu pers. 

"Benar, pelaku adalah anggota ormas ya, di sini tertulis anggota ormas PP, dan ada kartu wartawan," kata Krisno dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025). 

Tak berhenti di situ saja, Irjen Pol Krisno juga mengungkap motif Nopri Ardi menghabisi nyawa Aipda Hendra karena persoalan utang piutang.

Amarah Nopri Ardi meluap saat Aipda Hendra menagih utangnya hingga ia melakukan tindak kekerasan.

"Dengan melakukan penyelidikan kasus yang simultan, dan diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala," kata Krisno.

TERSANGKA PEMBUNUHAN - Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra, Nopri Ardi ditangkap. Seorang anggota ormas itu nekat membunuh polisi karena utang Rp150 ribu.
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra, Nopri Ardi ditangkap. Seorang anggota ormas itu nekat membunuh polisi karena utang Rp150 ribu. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Baca juga: Cerita Utuh Aipda Hendra Dibunuh oleh Anggota Ormas di Jambi, Mayat Korban Ditemukan Kurir Paket

Barang bukti yang diamankan dari rumah korban antara lain barbel berukuran satu kilogram berwarna merah jambu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. 

Krisno menyebut pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. 

Pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengakuan pelaku. 

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara saintifik dan pemeriksaan barang bukti fisik, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.

"Jadi, kita tidak mengejar pengakuan pelaku, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara saintifik dan membuktikan dia adalah pelakunya," jelas Krisno. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved