Emak-Emak di Batam Sambut Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP, Walikota Tunggu Aturan Turunan

Tak hanya emak-emak di Batam, Walikota Amsakar Achmad menyambut baik putusan MK soal pendidikan SD dan SMP baik negeri dan swasta gratis.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
WALIKOTA BATAM - Walikota Batam, Amsakar Ahmad menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun baik negeri dan swasta digratiskan. Pemko Batam masih menunggu aturan turunan terkait hal itu. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya apa pun baik di sekolah negeri maupun swasta disambut sejumlah orang tua di Batam

Menurut mereka, jika aturan itu diberlakukan maka beban ekonomi keluarga akan semakin terbantu.

Apalagi mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Fitri, warga Kavling Lama, Kecamatan Sagulung mengaku selama ini harus mengencangkan ikat pinggang untuk membayar uang komite, seragam, hingga sumbangan gedung sekolah anaknya namun ketika mendengar kebijakan itu, ia sontak terharu. 

"Katanya sekolah gratis, tapi tetap saja banyak pungutan. Kami sering bingung cari uang dari mana. Ini putusan yang benar-benar kami tunggu-tunggu," ujar wanita 38 tahun itu, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Putusan MK, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Tidak hanya Fitri, warga Bengkong Dedi (42), juga menyampaikan kelegaan atas putusan MK

Ia berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan perlakuan biaya antara sekolah negeri dan swasta.

"Banyak orang tua terpaksa memindahkan anaknya ke sekolah negeri karena tak sanggup bayar sekolah swasta. Sekarang, semoga semua bisa akses pendidikan tanpa hambatan biaya," katanya.

Ia berharap agar kebijakan ini segera diberlakukan. Seban, sebentar lagi tahun ajaran baru akan dimulai. 

Tak hanya warga, Walikota Batam, Amsakar Achmad menyambut baik putusan MK itu.

Baca juga: Putusan MK, Sekolah Swasta Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan

Selama ini, Pemko Batam menurutnya telah menjalankan program pendidikan gratis untuk sekolah negeri.

Namun dengan perluasan kebijakan ke sekolah swasta, diperlukan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kalau sekarang Negara memutuskan kebijakan pendidikan gratis juga untuk sekolah swasta, tentu kami sangat menyambut baik,” ujarnya ketika ditemui di halaman gedung DPRD Batam.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi paling penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Itu keyakinan saya yang tidak akan pernah bergeser. SDM unggul lahir dari pendidikan dasar yang kuat,” tambahnya.

Ia menegaskan terkait putusan itu, pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari putusan MK tersebut dalam bentuk peraturan menteri agar implementasinya dapat dilakukan secara tepat.

Baca juga: Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Ini Kata Kadisdikpora Anambas dan Orang Tua

"Tentu kami masih menunggu aturan turunan, karena setelah putusan MK akan ada aturan juknis dari Kementerian Pendidikan untuk menindaklanjuti itu, kita masih menunggu," katanya. 

Pemko Batam menurutnya telah memberikan insentif pendidikan sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP.

Amsakar Achmad menyatakan bahwa jika aturan teknis dari pusat sudah turun, pihaknya siap mengalihkan skema bantuan tersebut ke sektor lain yang lebih membutuhkan. 

"Kalau nanti dipastikan pendidikan dasar digratiskan, insentif itu bisa kami alihkan untuk mendukung aspek lain, seperti penguatan fasilitas atau bantuan siswa tidak mampu,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.

Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved