Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Ini Kata Kadisdikpora Anambas dan Orang Tua

Kepala Disdikpora Anambas, Tony Karnain minta maaf. Ia baru tahu putusan MK pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PELAJAR DI ANAMBAS - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Mahkamah Konstitusi (MK) Pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi digratiskan.

Beban biaya pendidikan yang tak lagi ditanggung pihak orang tua ini diperuntukkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Putusan pengabulan permohonan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) 27 Mei 2025 kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Tony Karnain merespons terkait resminya pendidikan dasar 9 tahun digratiskan.

"Saya baru tahu informasi ini, kami akan coba dalami dulu regulasinya seperti apa," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Putusan MK, Sekolah Swasta Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi ke provinsi dan pusat untuk memastikan terbitnya petunjuk teknis kebijakan baru tersebut.

"Sambil kami pelajari, kami koordinasikan juga ke provinsi dan pusat. Jika sudah ada petunjuknya kami akan kabari lagi," jelas Tony.

Dirinya pun lantas membatasi perihal dan tak dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai putusan MK itu.

"Mohon maaf belum bisa beri penjelasan lebih, kami akan pelajari dulu," ujarnya.

Sementara itu, putusan MK tentang pendidikan gratis 9 tahun baik negeri dan swasta ini mendapat sambutan baik dari pihak orang tua.

Baca juga: Putusan MK, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Slamet, salah seorang orang tua murid yang anaknya bersekolah di MTS Jemaja merasa senang dengan adanya putusan MK ini.

"Kami sebagai orang tua merasa terbantu. Kebetulan anak saya kan sekolah swasta dan memang ada iurannya. Kalau memang ini betul dilakukan bakal sangat membantu masyarakat apalagi yang anaknya sekolah banyak," ungkapnya.

Menurutnya, meski pendidikan gratis 9 tahun hasil putusan MK ini gratis, ia berharap, hal itu tidak mengurangi kualitas mutu pendidikan.

Apalagi Anambas sebagai wilayah perbatasan Indonesia, satuan pendidikannya masih butuh kelengkapan fasilitas dan sarana pendidikan serta tenaga pendidik.

"Sekolah-sekolah di Anambas masih jauh dari kata baik. Nah bagaimanapun nanti kebijakannya, kami selaku orang tua berharap anak-anak kami dapat ilmu yang bermanfaat didukung dengan guru dan kualitas fasilitasnya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved