Disdikbud Natuna Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Digratiskan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
NATUNA - Orang tua menjemput anak-anak pulang sekolah di SDN 002 Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Disdikbud Natuna menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta yang digratiskan. 

“Harapan kami sih jangan cuma wacana. Kalau benar-benar diterapkan, semoga secepatnya karena tak lama lagi kan penerimaan siswa baru,” ucapnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.

Baca juga: Putusan MK, Sekolah Swasta Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan

Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved