Disdikbud Natuna Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Digratiskan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Harapan kami sih jangan cuma wacana. Kalau benar-benar diterapkan, semoga secepatnya karena tak lama lagi kan penerimaan siswa baru,” ucapnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.
Baca juga: Putusan MK, Sekolah Swasta Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan
Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anak.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
| Sekda Kepri Definitif Dijadwalkan Dilantik Besok Oleh Gubernur Ansar di Gedung Daerah |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan di Natuna Hari Ini Minggu 26 April 2026, Emas 24K Rp2,68 Juta per Gram |
|
|---|
| Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga |
|
|---|
| Diduga Karena Korsleting, Motor Honda Scoopy Terbakar di Jalan Sepi, Damkar Natuna Turun Tangan |
|
|---|
| Jadwal KM Sabuk Nusantara 110 Lintasi Natuna Periode Tanggal 29 April - 10 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/SAMBUT-BAIK-PUTUSAN-MK.jpg)