PEMKO BATAM

Strategi Walikota Batam Amsakar Achmad Atasi Polemik Kampung Tua, Singgung Skala Prioritas

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa karena kompleksitas tersebut, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan sekaligus.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
KAMPUNG TUA DI BATAM - Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Dataran Engku Putri Batam Center. Ia mengungkap strategi dalam mengatasi polemik terkait legalitas Kampung Tua di Batam. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Legalitas Kampung Tua di Batam hingga kini masih belum sepenuhnya tuntas. 

Dari total 37 titik Kampung Tua di Batam yang tersebar, beberapa di antaranya telah terdistribusi kepada pihak tertentu, sebagian lagi berada di kawasan hutan lindung.

Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa karena kompleksitas tersebut, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan sekaligus.

"Jadi tidak ada satu pun yang tuntas semuanya. Karena ada yang sudah terdistribusikan lahannya kepada pihak-pihak tertentu. Di dalamnya juga masih berstatus hutan lindung," ujar Amsakar Achmad.

Meski demikian, ia memastikan jika penyelesaian persoalan Kampung Tua di Batam bakal dilakukan secara bertahap.

"Penyelesaian soal titik kampung tua ini mesti dilakukan dengan pendekatan yang saya kira step by step. Perlu ada tahapan," tambahnya.

Baca juga: Warga Kampung Tua di Sei Binti Batam Cemas Banjir saat Hujan Deras: Air Sudah Mulai Naik

Tahap pertama yang akan dilakukan adalah pemetaan secara menyeluruh. 

Pemerintah akan mengidentifikasi titik mana yang benar-benar belum tersentuh untuk dijadikan prioritas.

"Harus semuanya dipetakan secara baik, mana yang betul-betul belum tersentuh itu yang kami prioritaskan," lanjutnya.

Untuk titik yang bersinggungan dengan badan usaha, pemerintah akan mencari solusi yang paling bijak dan adil bagi semua pihak.

Sementara itu, kampung tua yang telah terbangun dan memiliki legalitas formal akan dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar kampung tua.

"Jadi kami petakan mana yang sudah terbangun sudah ada legalitas formalnya tentu saja kita perlu cowak ini dari posisi kampung tua," tutupnya.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Rempang dan Galang Orasi di Atas Pompong, Tolak Relokasi Warga Kampung Tua

Isu legalitas kampung tua ini telah menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan dokumen RPJMD Kota Batam 2025-2029 yang dibahas dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu di DPRD Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved