OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman

Aziz Martua Siregar, terdakwa perkara narkoba di Batam meminta keringanan hukuman dalam agenda pledoi di PN Batam, Senin (2/6/2025).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Terdakwa Aziz Martua Siregar sesudah sidang agenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyeret 12 terdakwa termasuk 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tiba di agenda nota pembelaan (pleidoi), Senin (2/6/2025).

Sidang lanjutan perkara narkoba di Batam yang menyeret sejumlah eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlokasi di ruang sidang utama PN Batam.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik dan 2 hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu memimpin jalannya sidang lanjutan perkara narkoba di Batam ini.

Terdakwa Aziz Martua Siregar yang merupakan sipil melalui penasihat hukumnya ia menyampaikan pembelaan.

Dalam pleidoi yang dibacakan penasehat hukum Aziz, Mangundang Lumban Batu, pihaknya membantah terlibat langsung dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram, dan juga menolak seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menyebut sabu-sabu yang dijadikan barang bukti berasal dari penyisihan hasil tangkapan kasus narkotika di wilayah Nongsa.

 

 

Bukan dari tindakan yang melibatkan langsung kliennya.

"Klien kami tidak pernah menguasai atau mengedarkan sabu-sabu tersebut. Barang bukti itu berasal dari penyisihan hasil penangkapan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang," ujar Mangundang dalam persidangan.

Tak hanya itu, ia juga membantah status residivis yang disematkan kepada Aziz.

Dengan alasan perkara sebelumnya masih dalam tahap banding dan belum berkekuatan hukum tetap. 

"Kami mohon majelis mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang adil," lanjutnya.

Tim penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan JPU.

Meski demikian, ketika hakim menanyakan soal pengakuan, Aziz menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya penjualan sabu yang dilakukan oleh para mantan anggota polisi tersebut.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol di Batam Mei 2025, Kejadian di Bandara Hang Nadim

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved