KASUS NARKOBA DI BATAM

BC Gagalkan 4 Kurir Selundupkan Lebih dari 5 Kg Sabu, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Modusnya, bikin geleng kepala. Empat pelaku ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
PENANGKAPAN KURIR SABU - Empat orang pelaku penyelundup narkoba (kurir sabu) dari Malaysia ditangkap di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dalam dua penindakan terpisah, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5.370 gram atau lebih dari 5 kilogram.

Modus empat pelaku yang masing-masing ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim itu bikin geleng kepala. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan para pelaku menggunakan metode yang dikenal dengan istilah modus inverter (modifikasi barang) dan postment (penyembunyian dalam tubuh).

"Modus seperti ini memang bukan baru, tapi mereka terus berupaya mengelabui petugas."

"Karena itu, pengawasan kami perketat di setiap pintu masuk,” ujar Zaky, Senin (2/6/2025).

Ada empat orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini di dua tempat berbeda. 

 

Mereka datang dari Malaysia dengan rencana sabu akan di edarkan ke sejumlah daerah.

Para pelaku ini merupakan kurir yang dijanjikan upah. 

Ia pun menerangkan singkat kronologis kejadian bermula pada 18 Mei 2025, petugas mencurigai seorang pria berinisial RR (23) yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal MV Oceana.

Gerak-geriknya yang gelisah membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya mengejutkan, dua bungkus sabu seberat 100 gram ditemukan di dalam tubuhnya lewat uji medis di RS Awal Bros.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke Bandara Hang Nadim, dua pria lainnya, PO (28) dan RB (45) diamankan sesaat sebelum naik pesawat ke Jakarta. 

Pemeriksaan menunjukkan masing-masing menyimpan sabu 100 gram dalam rongga tubuh.

"Ketiga pelaku ini mengaku dikendalikan seorang WNA asal Malaysia."

"Mereka dijanjikan imbalan Rp8 juta jika sabu berhasil sampai ke tangan penerima,” ungkap Zaky.

Total sabu dari aksi pertama ini berjumlah 250 gram.

Sepekan kemudian, 25 Mei 2025, petugas kembali membongkar modus kreatif.

Kali ini pelaku adalah seorang perempuan DI (25) yang baru mendarat di Batam dari Kuala Lumpur dengan penerbangan Batik Air OD 356.

Kecurigaan muncul ketika petugas X-ray melihat kejanggalan pada bagian bawah pemanggang waffle yang dibawa DI.

Saat diperiksa manual, ditemukan lima bungkus kristal putih sabu dengan berat total 5.120 gram.

"Pelaku mengaku hanya dititipi barang oleh seorang kenalan di Malaysia. Namun hasil uji menunjukkan itu sabu murni,” jelas Zaky.

DI mengaku dijanjikan Rp70 juta sebagai imbalan jika berhasil mengantar barang ke Jakarta.

Belakangan diketahui, ia direkrut oleh temannya AR di Jawa Timur.

Keempat pelaku kini diamankan dan akan menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Ini bukti nyata bahwa Batam masih menjadi incaran jaringan narkotika internasional. Kami terus berkomitmen menutup celah mereka,” tegas Zaky.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved